Jakarta –
Kementerian Perdagangan (KEMNDAG) telah menghapus produk Minyak Mentah (CPO) dari Peraturan Bea Pasar Domestik (DMO) Minyak Goreng Curah (MIGOR). Eksportir diberi waktu 90 hari atau hingga November untuk melakukan penyesuaian.
Tahun ini serupa dengan peraturan no. Minyak nabati manusia (MGR) DMO yang dulunya berbentuk curah atau curah, kini telah diubah menjadi bentuk minyakita saja.
Menurut Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, ada empat isu mendesak terkait pengumuman kebijakan ini. Pertama, penetapan besaran DMO dan harga eceran maksimum (HET) yang merupakan salah satu upaya mewujudkan DMO tersebut.
Pasalnya, pasar ekspor turunan sawit mengalami penurunan dan harga CPO meningkat dibandingkan sebelumnya. Kedua, peraturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak dalam kemasan selain minyak curah.
“Minyak kemasan ini dinilai lebih terjamin kualitasnya, kandungan nutrisinya, keamanannya dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak nabati curah. Minyak kemasan juga mudah didistribusikan, limbah produksi lebih sedikit, bebas kontaminasi dan memiliki umur simpan yang relatif lama.” ujarnya Moga dalam konferensi pers Kementerian Perdagangan, Senin (19/8/2024).
Ketiga, memfasilitasi pendistribusian minyak nabati manusia dan memastikan tepat sasaran, serta mengurangi penyalahgunaan atau penyalahgunaan. Keempat, menyederhanakan peraturan minyak nabati menjadi satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi kelangsungan usaha dan menjadi pedoman pengendalian distribusi MGR di lapangan.
Selain itu, Pak Moga, ada empat aturan pokok yang diatur dalam Permendag 18/2024. Pertama, minyak goreng sawit dalam kemasan diatur dalam sistem komersial, dimana bentuk kemasannya tidak mudah rusak.
“Dan memenuhi persyaratan standar pangan berdasarkan izin edar SNI dan Badan Apple sebagaimana ditentukan undang-undang dan memiliki volume maksimal 25 kg atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk,” ujarnya.
Kedua, penyelenggaraan program MGR juga terkendali, sementara banyak perubahan dalam penyampaian skema DMO minyak nabati ke masyarakat. Pelaku usaha industri memasok minyak goreng kemasan merek minyak kami ke dalam negeri.
“Bentuk DMO-nya adalah minyak nabati untuk rakyat hanya dalam bentuk minyak kita saja, sebelum bisa dalam bentuk CPO dan minyak nabati curah,” ujarnya.
Selain itu, harga jual maksimal juga disesuaikan dari Rp14.000 menjadi Rp15.700 per liter. Selanjutnya menambah volume minyak kita sebanyak 500 ml akan melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.
Selain itu, ketentuan penggunaan merek Minyakita hanya digunakan dalam rangka DMO minyak nabati manusia. Kemudian produsen dan pengemas yang memproduksi minyak kami memiliki surat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk penggunaan merek tersebut.
Guna memberikan peluang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan aturan baru tersebut, Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024 juga mengatur ketentuan peralihan. Pelaku komersial masih diperbolehkan menjual minyak curah dalam kemasan botol selama 90 hari (3 bulan) ke depan.
Ketentuan peralihan. Pelaku usaha tetap dapat menyalurkan DMO dalam bentuk CPO dan minyak nabati curah dalam jangka waktu 90 hari ke depan. Pelaku usaha tetap dapat menyalurkan minyak zaitun dengan kemasan sesuai informasi HTT lama, namun harga jualnya tidak melebihi ketentuan baru. satu. HET Untuk 90 hari ke depan, ”ujarnya. (shc/das)