Jakarta –
Read More : MU Masih Tidak Meyakinkan, Ten Hag: Lihat Nanti di Akhir Musim
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak akan berubah seiring penerapan Sistem Administrasi Pajak Pusat (CTAS) yang mulai berlaku pada tahun ini. Layanan ini menggunakan fitur pre-filled data untuk memudahkan wajib pajak memantau segala permasalahan administrasi perpajakan.
“Pelaporan menggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem CoreTax memiliki beberapa perbedaan dibandingkan yang ada saat ini” seperti dikutip dari situs Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (23/7/2024).
Pada sistem yang ada saat ini, faktur pajak dan bukti pemotongan pajak dibuat menggunakan dua aplikasi yaitu e-Faktur dan e-Bupat. Sedangkan laporan keuangan disampaikan menggunakan format PDF.
Dengan penerapan sistem baru, faktur dan bukti pemotongan pajak akan disimpan dalam sistem CoreTax dengan nomor faktur dan nomor tanda terima yang ditetapkan secara otomatis oleh sistem. Sistem CoreTax menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang mengelola laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data pelaporan keuangan dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
“Apabila Wajib Pajak belum membuat laporan keuangan berbasis XBRL, maka Wajib Pajak dapat langsung mengisi data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang tersedia di email,” jelas DJP.
Integrasi faktur dan resi penangguhan ke dalam satu sistem memungkinkan data dari faktur dan resi penangguhan dapat langsung digunakan sebagai data input pada formulir SPT (yang telah diberi nomor sebelumnya), sehingga memudahkan langkah berikutnya yaitu pengisian dan penyerahan. SPT.
Portal wajib pajak pada sistem CoreTax memiliki beberapa perbedaan dibandingkan saat ini, antara lain: Terdapat menu penghitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai organisasi antara lain bursa, BUMN, BUMD dan perbankan berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan. SPT Masa PPN, PPN DM, PPN Non-PKP Pemungut pajak melakukan pelaporan Objek Pajak (SPOP) PBB atas pengembalian pajak dan penyesuaian sektor atau subbagian sesuai kebutuhan. Dan pemungut PPN PMSE dapat dihubungi melalui non-PKP dan pajak tambahan PKP terisi secara otomatis, perhitungan PPh Pasal 21 memberikan bukti cabang usaha yang aktif. Namun SPT masa konsolidasi pajak penghasilan pegawai tetap terintegrasi dengan e-Bupat. Aplikasi SPT Pajak Penghasilan periode yang sama dapat digunakan oleh instansi pemerintah maupun non pemerintah untuk membuat kode pembayaran terkait pembayaran sebagian melalui menu SPT dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan khususnya dengan menjawab pertanyaan, otomatis otomatis mengisi Penghasilan Tahunan SPT Pajak sesuai kebutuhannya. status wajib pajak, bukti pemotongan atau pendataan unit keluarga tersedia secara sistematis termasuk bukti pemotongan yang diterima tanggungan di unit tersebut, wajib pajak UMKM tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
“Untuk membantu Wajib Pajak agar tidak melewatkan kewajiban menyampaikan SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada hari-hari tertentu sebelum tanggal jatuh tempo pelaporan SPT,” kata DJP.
Saksikan juga video ‘Tax Amnesty Jilid II: Ekonom yang Banyak Kekurangannya’:
(Bantuan/Das)