Jakarta –

Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Kut Intan Nabila. Putusan tersebut dibacakan secara langsung di Pengadilan Negeri Sibinong Bogor pada Selasa (7/1/2024).

“Menyatakan bahwa Armor Toreador secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan sakitnya korban. Dengan ancaman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, pidana penangguhan penuh,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung yang membacakan putusan. Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Berawal dari Armour, sebagai orang terkenal yang harus memberi contoh, aksi kekerasan terhadap Cut Intan terjadi berulang kali hingga menimbulkan stres pada korban dan anak-anaknya.

“Situasi yang serius bagi terdakwa sebagai seorang publik figur yang patut menjadi contoh bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa ini bukan kali pertama. Perbuatan terdakwa menimbulkan tekanan batin dan trauma pada saksi korban.” dan anak kedua korban dan saksi,” ujarnya.

Jadi yang meringankannya adalah Armor tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, saksi Intan Nabila menyetujui perbuatan terdakwa, kata majelis hakim.

Armor Toreador mengakui bahwa dia telah menerima keputusan tersebut. Dia tidak punya niat untuk mengeluh.

“Tidak, saya tidak menerima banding apa pun,” kata Armor Toreador.

Tonton video “Video: Toreador Armor sebelum dijatuhi hukuman dalam kasus KDRT” (fbr/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *