Jakarta –

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan diskon tiga persen Pajak Penjualan Barang Mewah Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid pada tahun depan. Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan produksi lokal.

Kepastian tersebut disampaikan Rustam Efendi selaku analis kebijakan ahli madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI. Oleh karena itu, kendaraan hybrid yang selama ini diimpor tidak bisa menikmati fasilitas tersebut.

“PPnBM DTP hybrid 3 persen hanya untuk produksi dalam negeri yang mengikuti program Kementerian Perindustrian berhak mendapatkan penurunan tarif PPnBM,” Rustam Efendi dikutip CNN Indonesia, Selasa (17/12).

Rustam menjelaskan, dasar hukum pemberian diskon PPNBM pada mobil hybrid di Indonesia tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 74 Tahun 2021.

Seperti diberitakan detikOto sebelumnya, pemerintah mengumumkan akan memberikan potongan harga PPNBM untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Pengumuman ini disampaikan Menteri Keuangan Shri Mulyani pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kemakmuran.

“Mobil listrik kita meneruskan apa yang sudah dilakukan selama ini, ditambah untuk kendaraan hybrid yaitu PPNBM DTP tiga persen,” kata Shri Mulyani.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun meminta produsen mobil hybrid mendaftarkan kendaraannya. Dengan begitu, mulai 1 Januari 2025 produsen mobil hybrid sudah bisa menikmati insentif tersebut.

“Untuk hybrid ini, kami meminta produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya kepada kami, sehingga tahun depan mulai 1 Januari bisa merasakan manfaat dari insentif yang disiapkan pemerintah,” kata Agus. . Tonton video “Mengetahui cara kerja Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (sfn/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *