Jakarta –

Sebuah hotel bintang 4 bernama Arus di Semarang disita oleh BareScream karena diduga sebagai tempat tindak pidana Pencucian Uang Judi Online (TPPU). Meski demikian, hotel tetap berjalan.

Senin (6/1/2025) dari pantauan detikJateng di hotel Jalan Dr. Wahidin Semarang, aktivitas masih tampak normal. Mobil bergantian masuk dan keluar hotel yang menampung pelanggan semalaman.

Beberapa bus rombongan atlet yang telah bermalam selama beberapa hari juga terparkir di depannya. Di kanan atas dan kiri pintu masuk lobi Hotel Arus, terlihat penanda penyitaan yang bertuliskan:

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1580/Penpid.B-SITA/2024/PN Smg.tanggal 16 Desember 2024, Barescream disita oleh Polari.

Ada beberapa tamu di lobi menunggu untuk dijemput, ada pula yang mengobrol dengan petugas. Lala Nikmah, Humas Hotel Arus, mengaku terkejut mengetahui penyitaan tersebut, namun operasi masih terus berjalan.

“Hotelnya baik-baik saja. Bisa dilihat sendiri bus besarnya masih berdiri dan akan menginap beberapa hari ke depan. Tidak ada pembatalan dll. Tidak ada hubungannya juga dengan para tamu. Yang punya rencana. An menginap semalam tidak ada masalah,” kata Lala di Arus Hotel, Senin (1/6/2025).

Dia menjelaskan, manajemen pada dasarnya menjalankan tugasnya seperti biasa sambil menunggu informasi lengkap dari kuasa hukumnya.

“Kami menunggu informasi dari manajemen hingga kuasa hukumnya. Kami akan tetap menjalankan tugas seperti biasa,” ujarnya.

Kuasa hukum Arus Hotel, Ahmad Maulana mengatakan, pemasangan tanda penyitaan tersebut dilakukan pada Minggu (1/5) lalu. Dia menjelaskan, penyitaan itu maksudnya pengawasan agar tetap bisa berfungsi

Untuk berita acara kemarin. Untuk pemasangan kemarin,” kata Ahmad di Arus Hotel Semarang.

Sekadar informasi, Aruss Hotel akan mulai beroperasi pada tahun 2022. Hotel 12 lantai ini juga memiliki jogging track di lantai 7 yang terdaftar sebagai jogging track tertinggi di Indonesia. Hotel tersebut memiliki 147 kamar dengan okupansi 80 persen pada Minggu (5/1).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipidexus) Barescream Polri Brigjen Helfi Asegaf mengatakan, pihaknya menyita Hotel Arus Semarang terkait tindak pidana pencucian uang perjudian online.

Brigjen Helfi Essegaf mengatakan, “Dalam kesempatan ini kami mengeluarkan rilis terkait penyitaan saldo aset hasil pencucian uang melalui upaya kami menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan pemain hingga dealer yang bekerja sama dengan kementerian lembaga.” Dilansir detikNews pada Senin (6/1) saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Helfy mengatakan, penyelidikan telah berlangsung selama beberapa waktu. Dari pemeriksaan, perjudian hotel online diduga hasil TPPU.

“Kami melihat aset tersebut merupakan unit Hotel Arus di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola PT AJP dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening,” kata Helfi.

“Satu rekening dari OR pertama, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD dan dua rekening dari KB serta tarik tunai dan setor tunai yang dilakukan oleh GP dan AS menghasilkan total Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar), “lanjutnya dia.

Beberapa akun dikatakan dibuka oleh bandar taruhan online. Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan komitmennya untuk menghilangkan perjudian online.

“Akun tersebut dibuka oleh bandar taruhan yang berafiliasi dengan platform perjudian online termasuk Dapabet, Agen138 dan Taruhan Sepak Bola,” katanya.

Artikel ini sempat tayang di detikJateng.

Simak video “Video: Pimpinan Puncak Jaringan Judol Komisaris PT AJP, Kelola 3 Website” (alg/wkn)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *