Jakarta –

Read More : Respons CISDI usai Terawan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Kesehatan

Direktur Jenderal BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan jika Kelas Dokter Terstandar (KRIS) diterapkan, maka kontribusi peserta BPJS Kesehatan kemungkinan akan meningkat. Meski tak merinci usulan kenaikan tersebut, namun ia menegaskan besaran iurannya tidak akan sama besarnya.

“Kalau iurannya sama, gotong royongnya di mana? Dinas Kesehatan, Jumat (17/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa kelas BPJS kesehatan tidak akan dibatalkan. Ia mengatakan, fasilitas KRIS menstandarkan pelayanan yang diterima pasien.

Salah satu tujuan utama penerapan KRIS BPJS Kesehatan adalah untuk menyederhanakan sistem pelayanan kesehatan. Dengan hanya memiliki satu kelas klinis standar, kami berharap proses pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan akan lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.

“Tidak ada yang namanya pembatalan kelas,” ujarnya. Karena saat ini standar kelas 3 belum jelas, apa itu kelas 2, apa itu kelas 1.”

Berikut kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit dalam merawat pasien BPJS kesehatan dengan sistem KRIS: Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki minimal enam skylight untuk trauma tingkat tinggi. Termasuk kotak tempat tidur dan telepon perawat. Celsius Tempat tidur menghadap ke langit-langit tempat tidur atau berbaring di langkan sesuai dengan standar yang disediakan bersama bak mandi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *