Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) Kementerian Keuangan menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu menerbitkan rancangan undang-undang pengganti undang-undang (perppu) untuk menghentikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. . dari tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah memutuskan rencana perpajakan (DPP) baru yaitu 11/12 kali lipat dari tarif 12%. Persoalan ini dipilih agar pemerintah dapat memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur PPN sebesar 12% mulai tahun 2025, dan di sisi lain, masyarakat tetap akan melanjutkan. untuk mendengarkan. .
Perbedaannya dasar pemungutan pajaknya, apakah ini normal? Secara hukum diatur dalam Pasal 8a UU HPP, kata Suryo dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Oleh karena itu, pajak yang berlaku berdasarkan DPP harga jual, harga impor, atau nilai lainnya, sehingga Menteri Keuangan (PMK) dapat menetapkan daftar pajak yang berbeda, tambahnya.
Oleh karena itu, UU Pelaksana PMK Nomor 131 Tahun 2024 diterbitkan atas PPN, bukan Perppu. RUU ini ditandatangani menjadi undang-undang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Pemerintah memutuskan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan barang dan jasa lainnya masih berada di level sebelumnya, yaitu 11%.
Daftar anak perusahaan PPnBM diatur melalui PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Barang Mewah Kendaraan Bermotor dan Bukan Kendaraan Bermotor.
(DPP) Besaran dasar pengenaan pajak dikali tarif dihitung berdasarkan nilai lain yang ditulis 11/12 dikalikan harga jual, jika dihitung mendapat 11%, ini perkiraan. ujar Suryo.
“Dengan demikian, tidak ada perbedaan besaran PPN yang dibayarkan sebelum atau sesudah tanggal 1 Januari 2025, kecuali barang mewah,” imbuhnya.
Tonton video “Suara Warga Lega Mendengar PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah”:
(bantuan/fdl)