Jakarta –

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas platform digital yang tidak berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online. Dan Telegram paling “nakal” dan terancam ditutup.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat membeberkan perkembangan terkini pemberantasan perjudian online yang dilakukan pemerintah.

Untuk platform digital, Kominfo akan mengenakan denda Rp500 juta terhadap konten yang kedapatan mengandung perjudian online.

“Platform digital ini sangat kooperatif, saya hanya akan menyebutkannya di sini, hanya Telegram saja yang tidak kooperatif,” kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/05/2024).

Ia lantas mencontohkan Google yang menunjukkan keseriusan dalam menyikapi permainan judi online yang muncul di platformnya. Salah satunya adalah penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Dan sekarang trennya gamer online main di Telegram. Jadi saya peringatkan Telegram, kalau kita tidak mau bekerja sama memberantas game online pasti kita tutup,” kata Budi.

Ancaman denda terhadap platform digital, kata Budi, sejalan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahan ketentuan dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik swasta dan perubahan ketentuannya.

Platform digital dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Modal dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, ujarnya.

Menkominfo juga menyebutkan dua aturan pengembangan lainnya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta dan Ketentuan Perubahannya, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Permohonan. PNPB yang timbul akibat pengenaan denda administratif atas tidak terpenuhinya kewajiban PSE pada wilayah privat pemutusan akses.

“Rp 500 juta per konten yang kita temukan. Itu banyak sekali untuk sebuah platform. Kalau kita temukan 1.000 konten, berapa harganya,” ujarnya.

Budi mengatakan, pemerintah akan terus menghapus konten perjudian online tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait hingga masyarakat berhenti mengikuti permainan ilegal tersebut.

“Sampai masyarakat kecil kita bisa mengoperasikan atau mempunyai akses terhadap perjudian online. Itu akan terus kita lakukan, itu tujuannya agar perjudian online tidak merugikan masyarakat kita,” kata Budi.

“Kita telah melihat banyak perekonomian keluarga yang hancur akibat transaksi perjudian online, perceraian keluarga, dan lain-lain. Hal ini memberikan dampak sosial yang sangat buruk, sehingga pemerintah dan presiden memerintahkan dengan tegas kepada kita semua untuk memberantas perjudian online.” “, tutupnya.

Tonton video “Menkominfo: 2,7 Juta Orang Tertangkap Judi Online, Kebanyakan Anak Muda” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *