Jakarta –

Dinar Candi mengakui hukuman yang dijatuhkan kepada Ko Apek tidak adil, terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tunda dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

Jadi kasusnya belum tuntas dibongkar, Apex bukan pelaku utama, dia hanya bekerja atas instruksi rakyat, jawab Dinar Candy melalui pesan singkat kepada Detikcom, Minggu (1/12/2024).

DJ pun menanyakan di mana sebenarnya dalang kasus tersebut. Ia kecewa kenapa Ko Apek menerima semua itu.

“Kalau dia masuk penjara 5 tahun 6 bulan, di mana dalang yang menyuruhnya membuat surat palsu itu dan siapa yang menikmati hasil permen Dinar?”

Dinar Candi pun terlihat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Jumat, 29 November 2024.

Pantauan detikSumbangsel, Ko Apek dinyatakan bersalah memalsukan dokumen kapal tunda dan tongkang PT Sinar Bintang Samudra (SBS).

“Terdakwa divonis 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Pengadilan Negeri Jambi Dodunias Silaban.

Terdakwa Ko Apek dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa pada Sabtu (29 November). Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Ko Apeks juga dinilai lebih ringan dibandingkan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 6 tahun penjara.

Perbuatan yang meringankan terdakwa Ko Apeks adalah hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Terdakwa juga berperilaku selama persidangan.

Hukuman ini juga dikurangi selama terdakwa masih dalam tahanan, kata Do Mingus.

Menanggapi putusan tersebut, Co Apex mengaku tidak akan tinggal diam. Dia juga akan mengajukan banding atas hukuman penjaranya.

“Kalau hari ini hakim memvonis saya 5 tahun 6 bulan penjara, tapi saya tidak tinggal diam di sini, saya akan mengajukan banding, karena proses hukum di Jambi tidak adil,” ujarnya.

Simak Video “Dinar Candi Akui Dapat Ancaman dan Ilmu Hitam Akibat Kasus Ko Apek” (ves/dar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *