Jakarta –

Kekasih Dinar Candy, Ko Apex, tengah menghadapi proses hukum sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen muatan dan kapal tunda di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dia divonis enam tahun penjara atas dakwaan tersebut.

Dinar Candy menyatakan dukungannya untuk meminta keadilan bagi Ko Apex. Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan kekasihnya itu bukan karena kemauannya sendiri.

“Saya hanya meminta keadilan karena Ko Apex beroperasi berdasarkan instruksi atau perintah atasannya. Apa yang dilakukan Apex bukan atas keinginannya sendiri,” kata Dinar Candy kepada media, Selasa (26/11/2024).

Sementara itu, Ko Apex mengaku siap menghadapi proses hukum dan berharap keadilan ditegakkan. Ia menilai kasus tersebut tidak diselidiki secara transparan dan bukti-bukti yang ia berikan tidak sepenuhnya dipertimbangkan.

“Saya hanya ingin meminta keadilan dan kasus ini dibuka dengan jelas,” kata Ko Apex.

Pemilik nama lengkap Arfandi Susilo itu pun menganggap dirinya menjadi korban persaingan usaha tidak sehat. Dia mengatakan, ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan pemalsuan tersebut.

“Kasus ini tidak dibuka secara jelas. Jaksa tidak membuka bukti-bukti saya sehingga saya dipojokkan. Barang bukti sebenarnya ada 45 kapal, bukan 10 kapal. Saya bukan satu-satunya pelaku dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Saya bukan satu-satunya pelaku dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. pihak-pihak yang ikut memalsukan dokumen tersebut, namun sayalah yang dikorbankan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Ko Apex pada dakwaan pertama dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua. . biaya utama. tuduhan Simak Video “Dinar Candy Akui Dapat Ancaman dan Ilmu Hitam Akibat Kasus Ko Apex” (ahs/pus)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *