Jakarta –
Read More : Akhirnya! Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12% Cuma buat Barang Mewah
Larangan ‘Varung Mathura’ buka 24 jam di Bali memang menjadi perbincangan di masyarakat, namun ‘Varung Mathura’ justru menjadi salah satu penggerak perekonomian di berbagai sektor.
Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI yang menangani masalah komersial, menilai pembahasan jam kerja warung Mathura akan menjaga mobilitas ekonomi masyarakat kecil. Hal ini menjadi kontroversi tidak hanya di Bali tetapi di berbagai daerah.
Warung Mathura adalah toko kelontong kecil yang buka 24 jam. Beberapa daerah memberlakukan peraturan yang mengatur jam operasional warung, ada pula yang tidak memperbolehkan buka 24 jam karena berbagai alasan.
Mufti mengemukakan tiga poin penting terkait pengaturan warung Mathura. Pertama, peraturan pemerintah di berbagai tingkat harus ditujukan atau menguntungkan perekonomian masyarakat kecil.
“Ingat, perekonomian negara ini digerakkan oleh UMKM, khususnya lapangan kerja skala mikro yang telah membantu pemerintah menciptakan jutaan lapangan kerja. Jadi aturan dan tindakan harus berpihak pada pelaku usaha kecil untuk stabilisasi dan bukan regulasi. adalah akar rumput,” kata Mufti kepada media, Jumat (26/4/2024).
Mufti menyayangkan tanggapan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kmenkob UKM) terhadap pembahasan warung Mathura. “Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pembina bagi para pelaku usaha kecil hendaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan solusi, bukan sekedar mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menekan para pelaku usaha kecil,” jelas mantan Ketua HIPMI Jatim ini.
Kedua, tetap hadirnya warung mufti dan Mathura dapat mendongkrak perekonomian masyarakat kecil. Diantara aktivitasnya, warung-warung ini memberikan lapangan kerja bagi banyak orang. Bukan hanya masyarakat Madura saja, warung-warung seperti itu pun banyak bermunculan di berbagai daerah yang melayani masyarakat lokal secara luas.
Mufti juga menyoroti warung Madura sebagai media pemasaran bagi UMKM. Varung Mathura menyanggupi penjualan minuman dan kue hasil produksi UMKM yang tentunya akan kesulitan memasuki jaringan ritel modern.
“Di Pasuruan, ada warga yang berjualan kue pia di rumah dan di toko. Ada juga masyarakat yang bergantung pada minuman tradisional seperti nasi kenjur. berdampak besar pada masyarakat kecil,” ujarnya. jelas anggota DPR dari daerah pemilihan Pasuruan-Probolingo.
Hal ketiga yang perlu diperhatikan adalah kehadiran warung Mathura membantu memenuhi kebutuhan masyarakat kecil. Kehadirannya di pedesaan memberikan kemudahan akses terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Kehadiran warung Madura dan toko kelontong skala kecil dapat memberikan pemerataan perekonomian sehingga pelaku usaha ritel modern tidak menikmati perekonomian, pungkas politikus PDI Perjuangan itu. (rd/rir)