Jakarta –
Badan Pangan Nasional (NFA) menanggapi laporan pihak terkait mengenai dugaan tanda impor sebesar 2,2 juta ton. Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dirujuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Pemantapan Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pihaknya menghormati pengaduan tersebut sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Tentu kita menghormati dan mengapresiasi pemberitaan publik sebagai hak dalam demokrasi. Kita juga harus menghormati dan mendukung penuh penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, ujarnya dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu. (6/). 7/2024).
Namun terkait adanya perusahaan Vietnam yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan mark up, Ketut membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, perusahaan yang mengatasnamakan Tan Long Vietnam tidak pernah memberikan penawaran harga kepada Perum Bulog.
“Kami sampaikan Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator, secara teknis tidak melakukan impor yang merupakan kewenangan Bulog, dan Bulog juga mengklarifikasi bahwa perusahaan asal Vietnam tersebut tidak pernah memberikan harga. penawaran ke Bulog,” jelasnya.
Selain itu, Ketut mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional (NFA) selalu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional,
“Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal fokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya kami selalu mendukung prinsip profesionalisme, tanggung jawab, dan kerja sama,” ujarnya.
“Bersama BUMN pangan melalui penugasan di Perum Bulog dan ID Food, kami terus bahu membahu mendukung kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Kami juga merangkul teman-teman swasta dan berbagai asosiasi. Semua bekerja sama dengan satu tujuan. petani sejahtera, pengusaha untung, orang tersenyum,” tutupnya.
Sebelumnya Perum Bulog menjelaskan soal mark-up yang dilaporkan pihak terkait, terkait tawaran perusahaan asal Vietnam bernama Tan Long Group, ternyata entitas yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai salah satu rekanan Perum Bulog dalam kegiatan impor, namun belum pernah. membuat penawaran ke Blog.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang disebut-sebut menawarkan beras, sebenarnya belum pernah mengajukan penawaran harga sejak tender 2024 dibuka. Jadi tidak ada kontrak impor dengan kami tahun ini,” kata Mokhamad Suyamto, Direktur Rantai Pasokan dan Publisitas. Pelayanan di Perum Bulog yang menyayangkan tuduhan yang tidak berdasar pada fakta tersebut. (ada/eds)