Jakarta –
Persatuan Pekerja Garuda Indonesia (Sekarga) melaporkan kondisi yang dialami organisasinya ke DPR. Direktur Utama PT Garuda Indonesia Urbaniaputra mengaku telah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Apalagi, banyak permasalahan yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia dan melemahkan serikat pekerja.
Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta mengakui, pihaknya awalnya merasa Garuda dirugikan oleh pemecatan pemerintah Indonesia. Sebab, ia kini telah mengajukan pengaduan Pasal 310/311 KUHP ke Polta Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, DPR VI meminta perlindungan kepada Komisi Bi RI terkait hal tersebut.
Sekadar perkenalan singkat, selain menanyakan kepada hadirin, kami mohon perlindungan Komisi VI kepada Pemerintahan Sekarka terkait laporan administratif ke Polda terkait penyalahgunaan atau pencemaran nama baik dalam KUHP 310/311. Sebagai bahan informasi, kami telah dukungan Federasi BUMN dan Komite Nasional Kongres Indonesia (NCC) Dan secara internasional kami didukung oleh Inland Transport Alliance. Dia sudah melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan tentang union busting,” kata TV. Agenda rapat dengar pendapat di kampus DPR RI, Rabu (19/6/2024).
Melanjutkan paparan TV, Sekretaris Jenderal Segarka Novrey Kurniawan menjelaskan, kondisi hubungan industrial di Garuda Indonesia saat ini sedang tidak harmonis. Kata dia, hal itu bermula dari banyaknya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (BKB) yang dilakukan manajemen. Padahal, menurut dia, PKB tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dengan pengusaha, dalam hal ini manajemen Garuda Indonesia.
Namun, kata dia, banyak pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Nauer kemudian merinci beberapa dugaan union busting yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia. Pertama, email resmi Sekarka dinonaktifkan secara sepihak pada 23 Maret 2022, jelasnya seraya menambahkan, serikat pekerja sudah memberitahu direktur human capital namun tidak digubris.
“Hal ini berdampak pada banyak dokumen Sekarga dan komunikasi di email internal dan eksternal akan terganggu,” jelasnya.
Kedua, Naure mengatakan konflik antara serikat pekerja dan manajemen semakin memuncak ketika Direktur Utama Garuda Indonesia Urbaniaputra melontarkan sejumlah pernyataan dalam agenda rapat BOD sharing pada 25 Oktober 2023 yang dihadiri seluruh karyawan. Irfan mengaku sempat menolak upaya manajemen Sekarga yang melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga karena melanggar perjanjian kerja bersama. Ia mengatakan, hal ini akan berdampak pada tekanan pemerintah terhadap pengurus dan anggota Sekarka yang selama ini mendukung perjuangan Sekarka.
Bahkan, banyak pengurus dan anggota yang mengundurkan diri karena takut kena sanksi pengurus. Itu sudah terjadi. Terakhir, satuan pengamanan Garuda Indonesia selalu memantau apa yang saat ini kami alami saat pengurus Sekarka mengadakan rapat, ujarnya.
Ketiga, Nauer mengatakan manajemen secara sepihak menolak iuran anggota Sekarka yang sebelumnya dilakukan dengan memotong gaji pegawai. Karena pengurangan iuran ini telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dan meskipun tidak pernah ditentang, penutupan akan dilakukan pada bulan November 2023.
Pada 27 November 2023, Sekarka mengirimkan surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Urbaniaputra, namun hingga kini surat tersebut belum dibalas atau diabaikan. Faktanya, DPR memiliki dua serikat pekerja, yaitu Asosiasi Pilot Garuda Indonesia dan Asosiasi Awak Kabin Garuda Indonesia. Namun, hanya Sekarka yang menghentikan tuntutannya.
“Penangguhan pemotongan iuran hanya berlaku pada Secarca dan tidak berlaku pada dua serikat pekerja lainnya,” tegasnya.
Dugaan keempat dalam penggerebekan serikat pekerja adalah manajemen Garuda Indonesia menetapkan seluruh pegawai yang mengajukan perselisihan tidak berhak mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2024 dan bonus atau insentif kinerja pada tahun 2023. Direktur Utama Irfan Setiaputra berkata. Percabangan Direksi dilaksanakan pada sidang tanggal 26 April 2024 dan 22 Mei 2024 tanpa adanya komunikasi dengan serikat pekerja.
“Meski Pasal 107 Ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama dengan jelas menyatakan bahwa besaran penyesuaian gaji harus disepakati antara perusahaan dan Segerka, namun nyatanya semua karyawan yang berselisih saat ini telah dilanggar. PKB (Perjanjian Kerja Bersama) tersebut adalah keputusan diambil oleh manajemen dan itu merupakan “rekomendasi Kementerian Sumber Daya Manusia, namun karena pelanggaran tersebut, pegawai yang mengajukan perselisihan tidak diberikan kenaikan gaji dan insentif tahunan,” ujarnya.
Saat dihubungi terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Urbaniaputra hanya memberikan tanggapan singkat atas tudingan tersebut.
“Iya tidak masalah,” kata Irfan kepada detikcom, Rabu (19/6/2024).
Sementara Sekarka saat dimintai komentar atas segala tuduhannya. Irfan menjawab bahwa pendapat tersebut adalah pendapatnya. “Mereka berpikir,” tutupnya.
Tonton Juga Video: Garuda siapkan 14 pesawat untuk mengangkut jemaah haji tahun ini
(Das/Das)