Jakarta –

Read More : Legenda Liverpool: Chelsea Sudah Main Bagus

Baru-baru ini, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Umum (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan ini yang diterbitkan adalah Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Menurut Ryan Crianto, Ekonom Senior dan Profesor Madya LPPI, KUR itu diperbudak sehingga tidak bisa diputihkan.

“Ada aturan mainnya. Tidak sembarangan. (Syaratnya) fasilitas pemutihan, per orang maksimal Rp 300 juta,” kata Ryan saat dihubungi detikcom, baru-baru ini.

Lanjutnya, KUR dijamin oleh Askrindo dan Jamkarindo, saat itu 70% tanggung jawab pemerintah dan 30% tanggung jawab bank penyalur KUR itu sendiri.

Ryan mengatakan, kebijakan pencucian uang pinjaman menyasar penerima KUT. Pasca krisis finansial 1997-1998, banyak pelaku usaha yang bangkrut, katanya.

Oleh karena itu, pemerintah menerapkan Program Pinjaman Likuiditas Bank Indonesia atau KLBI bagi pelaku sektor informal seperti petani dan nelayan. Dana yang disediakan BI kemudian didistribusikan ke bank-bank pemerintah.

Namun dengan cara ini, banyak peminjam yang tidak dapat memenuhi kewajiban kreditnya. Sebab, tingkat pengembalian dari KUT baru mencapai 25% atau terdapat kredit macet sekitar Rp 5,71 triliun.

“Nah, ada yang bilang, ya, mereka kembali ke bank, kebanyakan tidak, karena ada masalah, tidak kembali, nah itu yang diinginkan pemerintah sekarang, itu saja. Ryan menekankan bahwa mereka ingin melakukannya.

Jelas dalam PP tersebut memuat tiga kriteria kredit UMKM yang dapat dikecualikan atau dilunakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat 6. Pertama, pinjaman UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank-bank milik negara dan/atau lembaga keuangan non-bank yang programnya telah diselesaikan melalui penerapan PP ini.

Kedua, pinjaman UMKM merupakan pinjaman di luar program pemerintah yang pencairannya menggunakan dana bank dan/atau lembaga keuangan non-bank milik perusahaan pemerintah yang bersangkutan. Ketiga, kredit UMKM akibat bencana alam berupa gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga yang berwenang.

Menurut Pasal 6 Ayat (2) Ayat C, kredit UMKM yang dapat dicuci bukanlah kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Tonton videonya: Alasan KUR tidak masuk dalam program keringanan pinjaman UMKM

(sekarang/lagi)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *