Jakarta –

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp 202,5 ​​miliar kepada Google Ltd atas monopoli perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Bagaimana tanggapan Google?

Keputusan tersebut diambil KPPU setelah Google Ltd melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner Hilman Puiana selaku ketua komisi menjelaskan dalam putusan tersebut, Google Ltd melanggar dua pasal, yakni Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat; Dan unsur posisi dominan dalam Pasal 25(1)(b) UU 5 Tahun 1999 dan larangan terhadap konsumen dalam hal harga dan mutu barang atau jasa bersaing.

Hillman meminta Google LLC berhenti bertanggung jawab atas penggunaan sistem Penagihan Google Play (BPB) di Google Play Store. Pihaknya juga mendenda Google LLC sebesar 202,5 ​​miliar dolar.

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar dua ratus dua ratus juta rupiah (202,5 ​​miliar rupiah) untuk disetorkan ke kas negara sebagai hasil denda atas pelanggaran fungsi KPPU di bidang persaingan usaha. Unit Kode Pendapatan Sektor Persaingan Usaha 425812 melalui bank,” kata Hillman. Google mengajukan banding.

Perwakilan Google mengaku tidak setuju dengan keputusan KPPU tersebut. Mereka mengklaim bahwa praktik yang mereka perkenalkan akan berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.

“Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding. Kami yakin praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” kata juru bicara Google.

Google juga menyatakan akan terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal ini dilakukan dengan menyediakan platform yang aman, akses ke pasar global, dan beragam pilihan, termasuk sistem penagihan alternatif, berdasarkan User Choice Billing Google Play.

Google juga menyebutkan bagaimana mereka mendukung developer Indonesia melalui berbagai inisiatif seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

Google juga akan mengajukan banding. “Kami tidak setuju dengan keputusan KPPU dan akan mengajukan banding,” kata perwakilan Google dalam keterangan yang diperoleh detikcom, Rabu (22/1/2025).

Saksikan video “Komitmen Shopify dengan KPPU untuk Meningkatkan Pelayanan Platform” (fyk/fyk).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *