Jakarta –

Ribuan pengemudi ojek online (ujol) di Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada Kamis (29/8) menuntut penurunan biaya pengajuan konsesi. Delapan perwakilan peserta aksi bertemu dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Minkomunfo) Inga Raka Prabowo.

“Kemarin sekitar pukul 05.30 saya mendatangi Wakil Menteri yang bertemu dengan delapan perwakilan pengunjuk rasa. Wakil Menteri membahas secara serius aspirasi perwakilan Ojule yang kemarin melakukan aksi, mendengarkan keluh kesah mereka,” kata Vaian. . Tony Suprianto, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) mengatakan pada sesi ngopi di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Lanjut Wayan, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Inga mengatakan, tuntutan para pengemudi Ojole yang berdemonstrasi merupakan kewenangan kementerian atau lembaga (K/L) lain. Oleh karena itu, pihak perlu koordinasi yang kuat tidak hanya antar kementerian/lembaga terkait, namun juga dengan pemerintah daerah dan pemohon sendiri untuk mencari solusi.

“Pak Wamen juga sudah siap, kami di Cominfo sedang menghubungi pihak-pihak yang berkepentingan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lalu pemohon untuk mencari solusinya,” ujarnya.

Adanya desakan untuk melakukan perubahan dan penambahan Pasal Nomor 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rumus Tarif Jasa Pos Komersial Ujuli dan Mitra Kurir di Indonesia. Terkait hal tersebut, Vaian mengatakan hal tersebut bukan kewenangan pihaknya. Jasa pengiriman parsel yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah contoh pengiriman parsel dari Jakarta ke Lampung atau Bali.

“Paket yang dikirim untuk diatur dengan peraturan ini (Permenkominfo No. 1 Tahun 2012) sebenarnya tidak diatur, walaupun ada upaya untuk memungkinkan misalnya diatur, tapi kita tidak tahu K/L siapa yang akan mengaturnya. menjadi. Mengaturnya, jadi respon kita berkoordinasi dulu, “karena banyak kementerian/lembaga yang terlibat dalam bisnis ojoli ini,” jelas Win.

Terkait tarif pos komersial di pasar 3 sampai 4 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012, Wayan menegaskan, penyelenggara pos sebenarnya bukanlah pemerintah dan lembaga penyiaran. Pihaknya hanya mengatur formulanya, dan pemohon berhak menentukan tarif, serta cara bersaing satu sama lain.

“Peraturan Menterinya mungkin akan berubah, tapi kembali ke dasar undang-undang. Itu memungkinkan operator pos untuk menentukan tarifnya sendiri. Ya, mereka akan berinvestasi, berdasarkan biaya, lalu lihat apakah BEPnya rendah, apakah itu terlalu tinggi,” jelas pengguna.

“Jadi kalau mau diubah boleh, tapi itu rumusnya. Bukan kita yang menentukan tarifnya,” tegasnya.

Tonton video “Jelang Demo Driver Ojol, Begini Kata Grab” (afr/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *