Jakarta –
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), telah menunjuk Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai presiden dan komisaris perseroan. Ia ditunjuk menggantikan Setia Attama yang mengundurkan diri pada Mei 2024.
Bersamaan dengan pengangkatan tersebut, Anggota Komisi III DPR Siti Norzka mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini terjadi karena petinggi BUMN dilarang menduduki sejumlah jabatan politik.
Ya, dia mengundurkan diri, dan dia berada di Komisi III, kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulina kepada wartawan, Rabu (6/12/2024).
“Tidak mungkin mengangkat orang yang belum mundur atau rangkap jabatan. Tentu tidak mungkin bagi pimpinan partai politik, tidak mungkin bagi anggota DPR, Tidak mungkin,” jelasnya lagi.
Selain itu, ia menyebut rekam jejak Siti Norzka sebagai anggota Komisi III DPR menjadi alasan penting penunjukannya sebagai Dirut perusahaan tersebut.
Karena rekam jejaknya sebagai mantan anggota DPR, Siti Norzka dinilai ahli di bidang hukum dan kebijakan pemerintah di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Hal ini sejalan dengan tugasnya sebagai presiden dan komisaris perusahaan yang seharusnya mampu mengawasi operasional Pupuk Sriwidjaja agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Lagi pula dia sudah tahu seluk beluk hukumnya. Kami tidak bilang dia punya konflik hukum, tidak, tapi akan mendukung (pengangkatan Seti Norzka). Pipak Srividja mendukung dan juga bahwa” nanti kami akan mendukungnya. dapat mendukung jalannya urusan hukum,” jelas Arya.
Untuk itu, Arya meminta masyarakat tidak mempermasalahkan keputusan pengangkatan Sethi Norzka sebagai presiden dan komisaris perseroan. Padahal yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Komisi III DPRI.
“Anda punya pengalaman lima tahun di DPR di Komisi III. Kok meragukan Komisi III DPR soal hukum,” tegasnya. (fdl/fdl)