Jakarta –

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Provinsi DKI Jakarta (UU DKJ) diundangkan. Undang-undang ini mengatur perubahan status Jakarta dari provinsi khusus ibu kota menjadi provinsi daerah khusus.

Undang-undang ini mengatur tentang penetapan tarif pajak atas barang dan jasa tertentu.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024), Pasal 41 Ayat 1 menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak atas barang dan jasa tertentu: (a) jasa parkir setinggi-tingginya. dari 25%.

“Jasa hiburan perseorangan mempunyai minimal 25% (dua puluh lima persen) dan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen),” demikian bunyi Pasal 41 Ayat 1 Ayat b.

Kemudian pada Pasal 41 ayat 2 disebutkan tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa perseorangan mulai ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada bagian penjelasan Pasal 41(1)(b), dalam lingkup “jasa hiburan tertentu” yang harganya diatur dalam undang-undang ini, diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan pemandian uap/spa, dan hiburan lainnya yang dimaksud. Pelayanan tersebut mengikuti tarif yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yang dimaksud dengan “peraturan hukum” antara lain peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” bunyi definisi Pasal 41 ayat 2.

Namun dalam Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat undang-undang ini diundangkan, ibu kota provinsi, Jakarta, tetap menjadi ibu kita sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota.

“Pada saat diundangkannya undang-undang ini, Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjadi ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan adanya Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.” “Indonesia mulai dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan Ibu Kota Negara Kepulauan ditentukan menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi Pasal 63.

Tonton juga videonya: UU Daerah Khusus Jakarta adalah UU yang sah, hanya PKS yang menolaknya

(lunas/lunas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *