Jakarta –
Read More : Alasan Starlink Elon Musk Bikin China Ketakutan
Undang-undang pekerja anak di negara bagian Illinois, AS, mengharuskan orang tua membayar anak-anak mereka untuk tampil di profil media sosial. Aturan ini mulai berlaku 1 Juli.
Menurut Washington Post, anak-anak di bawah 16 tahun harus menerima 15% dari pendapatan kotor orang tua mereka jika mereka muncul di sekitar 30% konten online yang dikomersialkan. Orang tua harus bertanggung jawab untuk menyetorkan uang ke rekening bank yang dapat diandalkan.
Undang-undang juga mengatur bahwa anak-anak dapat meminta agar konten yang menggambarkan mereka dihapus. Jika orang dewasa tidak memenuhi persyaratan, anak di bawah umur dapat menuntut kompensasi.
Diperkirakan influencer Amerika dengan lebih dari 1 juta pengikut bisa mendapatkan US$20.000 (sekitar Rp325 juta) dari konten bersponsor. Meskipun orang dengan pengikut lebih sedikit masih bisa menghasilkan ribuan dolar dari satu postingan.
Dengan maraknya ibu-ibu blogger video, masyarakat kini mengkhawatirkan kesejahteraan anak-anak mereka seperti yang dibagikan oleh orang tua di media sosial.
Shreya Nallamothu, 16, yang membantu mengangkat masalah ini kepada anggota parlemen setempat di Illinois, mengatakan dia telah melihat banyak kasus pelecehan anak. Semakin ia selidiki, semakin banyak kasus pelecehan yang ia temukan.
“Khususnya bagi anak-anak muda, mereka mungkin tidak mengerti apa artinya berbicara di depan kamera, mereka tidak bisa membayangkan bagaimana rasanya memiliki jutaan orang,” katanya pada acara “Good Morning America.”
“Mereka tidak menyadari bahwa konten yang mereka unggah secara online adalah untuk mencari keuntungan, dan hal tersebut tidak akan hilang dan orang tua mereka tidak mendapatkan uang dari hal tersebut,” katanya.
Tonton video “Studi: 94% konsumen online dipengaruhi oleh influencer” (Pertanyaan/Pertanyaan)