Jakarta –

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) hari ini menyelenggarakan sidang keenam untuk sidang pertama yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Saat hendak menutup rapat, tiba-tiba ada interupsi dari anggota Komite VI DPR RI Rieke Diah Pitalok atau akrab disapa ‘Oneng’.

Kemudian Rike meminta dukungan pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait skema pensiun kedua. Program ini dinilai melanggar hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Kami mohon dukungan pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak penerbitan PP terkait program pensiun kedua karena bertentangan dengan gagasan keadilan bagi masyarakat yang kini kesulitan mencari pekerjaan, bahkan untuk memperkenalkan pekerjaan.” CPNS berantakan,” kata Rike dengan suara galak di rapat paripurna. Uji coba ke-6 masa I, Selasa (9 Oktober 2024).

Rike menjelaskan, situasi sulit di masyarakat saat ini dimana praktik tembak menembak (PHK) semakin meningkat. Di sisi lain, program pensiun yang ada saat ini disebut merugikan masyarakat. Alih-alih memperbaiki rezim saat ini, program pensiun lain justru direncanakan.

Fakta menunjukkan adanya kerugian dana pensiun yang dihimpun melalui program pemerintah khususnya BUMN Asabri sebesar Rp22,78 triliun, Jivasraia Rp16,81 triliun dan bukti adanya investasi fiktif pada dana Taspena sekitar Rp1 triliun. Namun pemerintah tetap ngotot akan melakukannya (program pensiun kedua), ujarnya.

Rike memperkirakan pengurangan pekerja dan pemberi kerja saat ini sangat besar. Oleh karena itu, pihaknya menolak keras rencana penyempurnaan program pensiun karena dianggap ilegal dan akan lolos dari program pensiun yang diatur sesuai peraturan nasional tentang keselamatan dan keamanan masyarakat. sistem (SJSN).

Alasannya untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang (LA) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 189. Saat ini, pemotongan untuk pekerja dan pegawai dalam program jaminan sosial sudah ada. sangat tinggi, dan A mengurangi total jumlah pegawai sebesar 4 persen dan yang memberikan jasa kerja sebesar 10,24 persen menjadi 11,74 persen,” jelasnya.

Rike kemudian meminta dukungan masyarakat untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Peningkatan Sektor Keuangan, khususnya Pasal 189.

Menanggapi hal tersebut, Puan mengatakan tim ahli DPR RI akan mempelajari usulan program pensiun tersebut. Terima kasih, nanti ahlinya akan mendalami masalah ini lebih lanjut, kata Puan.

Tonton videonya: Isu Pemotongan Gaji di Hari Tua

(bantuan/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *