Jakarta –
Komisi Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menghadiri sidang dengan Komisi Korea Utara ke-6 di Gedung RI Korea Utara Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, Ketua KPPU Fansurullah Asa angkat bicara mengenai nasib pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak kunjung menjadi pegawai.
Fansoorullah mengatakan, sesuai aturan hukum, seluruh pegawai kementerian/lembaga harus bisa menjadi ASN pada akhir tahun. Ia juga menyampaikan, penyusunan Struktur Organisasi Kepengurusan (SOTK) KPPU masih dalam tahap akhir dan disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB).
Mengingat akan dibentuknya beberapa kementerian/lembaga baru, diharapkan dapat diprioritaskan.
“Sesuai UU ASN, Sekadar informasi, seluruh ASN Kementerian/Organisasi harus beralih menjadi ASN paling lambat akhir tahun ini. Kami bekerja siang malam untuk memastikan seluruh pegawai yang berjumlah 380 orang menjadi ASN. Karena Perpres (Perpres 100) ) /2024), “Akan ada menteri kabinet baru pada bulan September dan kami berharap mereka terus menjadi prioritas,” kata Fansurola.
Dia menjelaskan Peraturan Presiden (Pers) Nomor 100 Tahun 2024 tentang KPPU telah disetujui pada 10 September. Sesuai Perpres ini, KPPU akan mempunyai satu orang pejabat pangkat satu dan enam orang pejabat pangkat dua.
Lanjutnya, “Selama ini kita punya satu Sekjen dan dua Asisten Deputi, namun belum ada landasan hukum yang jelas dalam aturan tersebut.” Karena semuanya PNS, karena setelah Perpres akan ada Sekretaris Utama 1 dan enam Dinas 2 yang ada pegawainya. Status ASN, jelasnya
Sementara itu, dia mengatakan pihaknya sedang merencanakan proses perubahan kelembagaan di KPPU berdasarkan UU ASN. Ia berharap proses ini dapat berjalan dengan baik.
“Rencananya kami akan lancar melaksanakan proses perubahan kelembagaan sesuai UU ASN KPPU dan turunannya. Dengan dukungan pimpinan RI Korea Utara dan dukungan anggota Komisi Keenam yang kami hormati, kami akan mempercepat penyelesaian UU tersebut. tugas.Dan tugas KPPU adalah melaksanakan undang-undang. Memberikan pelayanan pengawasan persaingan utama dan pelaksanaan yang sehat kepada masyarakat sehingga dapat menjangkau seluruh provinsi, daerah, dan kota.
Simak Video: Jokowi Kenal 9 Anggota KPPU, Ini Namanya
(rd/rir)