Jakarta –

Read More : PNM Fasilitasi Nasabah Mekaar Studi Banding Ciptakan Variasi Olahan Tahu

Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta menargetkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 pada Januari 2025. Pemerintah provinsi sendiri resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761, meningkat sebesar 5.396.765%. Dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 5.067.381 rubel.

Hal itu diungkapkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang juga Ketua Dewan Gaji DKI Jakarta, Hari Nugroho di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11/2024).

Harry mengatakan, penting untuk segera mendefinisikan UMSP. Sebab, demi kepentingan masyarakat yang bekerja di sektor tersebut.

“Jadi kita akan terus dorong, mudah-mudahan secepatnya bisa dilaksanakan pada 1 Januari.” Karena itu demi kepentingan mereka. Kalau tidak disebutkan berapa yang akan menerima sektor tersebut, bukan berarti. Itu kerugian Anda sendiri, ”katanya.

Sementara itu, Harry mengatakan pihaknya masih melakukan mediasi antara pengusaha dan serikat pekerja untuk menyepakati berbagai permasalahan. Mulai dari berapa sektor yang akan masuk dalam UMSP, hingga penentuan jumlahnya.

Saat ini masih terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah sektor yang masuk dalam UMSP. Dimana serikat pekerja menuntut masuknya 13 sektor dalam UMSP, dan dari pengusaha hanya 5 sektor.

Sebanyak 13 sektor yang diusulkan serikat pekerja adalah konstruksi, energi, kimia dan pertambangan, logam, elektronik dan mesin, mobil, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan, tekstil, pakaian dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, ritel, listrik. . dan transportasi.

5 sektor yang diusulkan pengusaha adalah sektor informasi dan komunikasi grosir dan eceran, otomotif dan bahan kimia, jasa keuangan, manufaktur dan real estate. 5 Leading Sector Merujuk pada keterangan Kantor Perwakilan Jakarta Bl.

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *