Jakarta –

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di Jawa Tengah. Dalam kasus ini, dakwaan yang diajukan adalah ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau, dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan pemasok.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, aksi tersebut bermula dari penjelasan terkait pasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur. Tim gabungan kemudian segera melakukan operasi di jalur distribusi.

Alhasil, sasaran yang menggunakan mobil pikap itu tertahan pada Rabu (6/12) pukul 00.15 WIB di Tol Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Hasil pemeriksaan di dalam mobil, pihak Bea dan Cukai menemukan 749 buah dugaan pita cukai palsu yang disembunyikan di belakang jok penumpang dan 10 kantong tembakau di bagian belakang kendaraan, kata Ika dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa. (13 Agustus 2024).

Dalam hal ini, tidak hanya menyangkut satu sisi saja. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang, MN (57), ditetapkan sebagai tersangka, dan pengemudi AK (45) serta penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi.

Kesaksian MN menunjukkan dirinya menerima barang haram dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga menerima barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Tiga tersangka ditetapkan yakni MN, M, dan K. Berkas ketiganya telah dianalisis formal dan substantif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan dinyatakan lengkap pada Selasa (30 Juli).

Selanjutnya, pada Kamis (8/8), seluruh barang bukti dan tersangka dilimpahkan Bea Cukai Kudus ke Kejaksaan Negeri Pati untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

“Ada potensi pendapatan negara yang belum terealisasi akibat tindak pidana tersebut, antara lain nilai pajak, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp 222.156.396,” kata Ika.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan negara, berisiko terkena sanksi pidana, dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, informasi mengenai adanya kegiatan yang bertujuan mengedarkan rokok ilegal harus segera dilaporkan kepada pihak bea cukai. – pungkas Ika. (bantuan/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *