Jakarta –
Pemerintah telah mengenakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang-barang yang tergolong mewah. Hampir seluruh mobil yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (LLGST) mengalami kenaikan PPN hingga 12 persen. Namun ada beberapa mobil Suzuki yang tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Head of Sales 4V PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) Randi R. Murdoch mengatakan, beberapa mobil Suzuki akan mengalami kenaikan harga pada awal tahun 2025. Pasalnya, mobil Suzuki yang mengalami kenaikan harga akan dikenakan PPN 12 persen.
“Pada awal tahun ini, ada beberapa permasalahan yang mempengaruhi harga. Namun yang diberlakukan adalah PPN 11 hingga 12 persen. Untuk meminimalisir hal tersebut, kami di Suzuki hanya melakukan penyesuaian PPN saja. Jadi (naik) jadi 1 persen, tinggal penyesuaian pajaknya. Memang aturannya wajib. Yang lain kita usahakan kompetitif, kata Randy di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Randy menegaskan, kebijakan pemerintah ini mau tidak mau akan berdampak pada industri otomotif, khususnya kendaraan penumpang roda empat. Oleh karena itu, Suzuki menerapkan hal tersebut dengan melakukan penyesuaian harga secara cermat agar tidak membebani konsumen.
“Tentu kebijakan pemerintah apapun akan kita laksanakan. Strategi kita dalam melaksanakannya sangat hati-hati. Karena harga itu sensitif. Kita akan sangat hati-hati dalam menerapkan harga,” kata Randy.
Meski begitu, beberapa mobil Suzuki tidak terkena kenaikan PPN hingga 12 persen. Mobil yang masih menggunakan PPN 11 persen adalah mobil niaga.
“Penerapan PPN untuk Carri dan APV komersial tidak berlaku. Jadi ada kabar baik, jadi hanya penumpang (kendaraan penumpang) yang dikenakan (PPN) 12 persen. Namun angkutan komersial masih di angka 11 persen. Harapannya, 11 persen ini akan merangsang penjualan produk, tapi tidak secara komersial
Selain kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang mengkhawatirkan dalam kebijakan pemerintah adalah penerapan opsi pajak kendaraan dan biaya pengalihan hak kendaraan. Meski demikian, Randy menegaskan opsi tersebut tidak mempengaruhi harga baru kendaraan Suzuki tersebut.
“Kalau untuk pencabulan, penerapannya sendiri di tiap provinsi berbeda-beda. Kabar terkini, menurut perkiraan penerapannya bukan sekarang. Pemerintah ingin memperbaiki industri otomotif di awal tahun, kebijakan obsen belum. Tentu kami menyambut baik, harapan kami implementasi ini bisa “Kami di Suzuki pasti akan mengikuti regulasi yang berlaku, tapi jangan lupa kita terapkan dengan lebih hati-hati”, ujarnya. Tonton video “Video: K-Popers Khawatirkan Kenaikan Harga Tiket Konser Akibat Kebijakan PPN Baru” (rgr/din)