Jakarta –
Beberapa kendaraan tertangkap dengan strobo dan sirene. Tampaknya Innova Reborn, Camry dan Ioniq 5 menggunakan strobo yang tidak dimaksudkan.
Masih banyak kendaraan yang menggunakan lampu strobo pada bukan peruntukannya. Buktinya, polisi masih mendata sejumlah mobil pribadi yang ditemukan dilengkapi lampu strobo.
Dalam unggahan di akun X TMC Polda Metro Jaya, misalnya, ditemukan Honda CR-V, Toyota Camry, dan Kijang Innova Reborn dengan lampu strobo berwarna biru di bagian depan mobil.
Kendaraan disiagakan menggunakan strobo bukan pelat TKP resmi TKP/Polri di S.Parman depan RS Dharmais, kata petugas dalam unggahan tersebut.
Lalu ada juga Nissan X-Trail yang tampak menggunakan lampu strobo pada bagian depan mobilnya. Pengguna Kijang Innova Reborn juga kedapatan menggunakan lampu strobo. Polisi kemudian memperingatkan dan menyarankan pengendara untuk mematikan lampu biru.
Kendaraan yang menggunakan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya memang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024. Sekadar mengingatkan, tidak semua kendaraan leluasa menggunakan lampu strobo atau lampu sein. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 menjelaskan lebih rinci tentang penggunaan lampu lalu lintas atau sering disebut strobo. Dalam paragraf 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu lalu lintas dan/sirene.
Mengenai lampu lalu lintas dijelaskan lebih detail memiliki beberapa warna. Lampu lalu lintas berwarna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu lalu lintas berwarna merah dan sirine juga digunakan pada kendaraan bermotor narapidana, pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, penyelamat dan jenazah.
Terakhir, lampu lalu lintas berwarna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor yang memantau jalan tol, memantau sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan, memelihara dan membersihkan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan mengangkut barang khusus.
Jika dilanggar tentu ada ancaman hukuman bagi pelanggarnya. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak dasar kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan bunyi dan lampu diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau paling banyak 250.000 rupiah sesuai Pasal 287. 4. Tonton video “Pengemudi Jahil Kena Operasi Patuh Jaya, Polisi Perintahkan Ojek” (kering/rgr)