Jakarta –

Sejumlah barang mewah, termasuk mobil mewah, akan dikenakan PPN sebesar 12% mulai tahun 2025. Mobil mana yang dikenakan PPN 12%?

Mulai tahun 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Diusulkan agar PPN 12 persen tidak dipungut atas semua barang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengungkapkan, PPN sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah.

Mobil bagus, apartemen bagus, rumah bagus, kata Dasco baru-baru ini.

Selain itu, ketua komisi

“Jadi yang mampu membeli barang-barang mewah yang mereka kenakan adalah kalangan atas,” kata Misbakhun.

Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal, PPNBM merupakan pajak yang dipungut atas barang-barang yang tergolong mewah bagi produsen untuk memproduksi atau mengimpor barang tersebut dalam menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya dikenakan satu kali pada saat barang diserahkan ke produsen.

Barang Kena Pajak yang tergolong mewah disebutkan dengan rincian sebagai berikut: – Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok – Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu – Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi – Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. kemewahan

Lebih spesifiknya, berikut beberapa barang yang dikenakan PPnBM

A. Kendaraan bermotor selain ambulan, kapsul, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk keperluan pemerintahan. Cluster hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya. Sekelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan pemerintah dan angkutan udara niaga. Sekelompok balon udara panas. Sekelompok peluru untuk senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Sekelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk urusan negara, angkutan umum dan pariwisata

Penerbitan PPnBM pada kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan dan Subsidi Barang Mewah serta Tata Cara Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan. pada barang-barang mewah.

Mengacu pada aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC, dengan besaran yang bervariasi tergantung emisi yang dihasilkan. Misalnya saja LCGC yang dikenakan PPnBM sekitar 3 persen. Namun jika berbicara kemewahan, LCGC bisa dikatakan tidak termasuk dalam kategori mobil mewah. Mobil ini merupakan singkatan dari Low Cost Green Car yang artinya biaya lebih rendah dan lebih “hijau”. Hal ini terlihat dari harganya, dimana model termahal saat ini dibanderol kurang dari 200 juta rubel. Mobil mewah dikenakan PPN 12%.

Sedangkan untuk model non-LCGC, besaran PPnBM berbeda-beda sesuai dengan emisi yang dihasilkan. Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar konvensional, salah satu barang yang tergolong mewah namun memiliki PPnBM 0% adalah kendaraan dengan teknologi kendaraan listrik baterai atau kendaraan sel bahan bakar.

“Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah mobil yang dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual (15% x 0%) yaitu mobil yang termasuk dalam golongan tersebut. . Dalam program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik sel bahan bakar,” bunyi Pasal 16 PMK tersebut.

Kalaupun berbicara tentang mobil mahal di Indonesia dengan tenaga mesin tinggi, ada beberapa model yang masuk dalam kategori tersebut. Misalnya mobil seperti Mercedes-Benz, BMW, Lexus dan Audi. Mobil tersebut juga diketahui menyasar kalangan kaya di Indonesia. Kemungkinan jajaran mobil ini akan dikenakan PPN sebesar 12 persen. Saksikan video “PPN Naik Jadi 12%: Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (kering/dari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *