Jakarta –
Sejumlah mobil mewah milik Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada yang terdaftar atas nama perusahaan ini, namun uangnya tetap dibayarkan.
Baru-baru ini, Jaksa Agung menyita tiga mobil milik Harvey Moeis. Pertama, mobil Mercedes-Benz berwarna perak. Plat nomornya telah dilepas. Namun terdapat pelat nomor B-1-RPL di bawah jok kiri mobil.
Dicek di website Samsat Jakarta, mobil tersebut terdaftar atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa. Model mobilnya adalah Mercedes-Benz SLS AMG AT dengan kapasitas mesin 6.208 cc. Pajak tersebut tetap berlaku hingga Juni 2024 dengan PKB dasar Rp 45.428.000.
Mobil lain yang diparkir adalah Ferrari dengan plat nomor B-1985-SHM. Disusul Samsat Jakarta yang mobilnya didaftarkan atas nama pribadi. Model ini adalah Ferrari 360 Challenge Stradale. Sedangkan tahun produksinya adalah 2003. Mata uang tersebut masih berlaku hingga Juli 2024 dengan nilai PKB Rp 147.805.000.
Lalu ada Ferrari 458 Speciale dengan plat nomor B-2-MKL. Ferrari 458 Speciale didaftarkan oleh Samsat Banten atas nama perusahaan.
Pada data nomor registrasi dan sertifikat, mobil tersebut adalah Ferrari 458 Speciale tahun 2015. Mobil tersebut memiliki sisa pajak sebesar Rp 119.291.100. Waktu kerja terlambat empat bulan tiga belas hari.
Masa pajak Ferrari 456 Speciale berakhir pada 16 Desember 2023. Sedangkan STNK masih berlaku hingga tahun 2025. Akibat keterlambatan pembayaran pajak, pemilik Ferrari 458 Speciale harus membayar denda PKB sebesar Rp. 10.825.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp70.000, sehingga total pajaknya adalah Rp119.291.100.
Sebelumnya, dua mobil Harvey Moeis juga ikut dibawa, yakni Rolls-Royce Cullinan dan MINI Countryman yang merupakan hadiah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Selain itu, Sandra Dewi di akun Instagramnya beberapa waktu lalu juga memposting sebuah mobil Roll-Royce bernomor polisi B 1 SDW. Pelat nomor B 1 SDW digeledah di laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, model terdaftar Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase (EWB).
Kendaraan ini diketahui terdaftar atas nama perusahaan tersebut. Pajaknya besar sekali, yakni Rp 101 juta termasuk denda. Padahal, pajak Rolls-Royce hanya Rp 99,9 juta. Namun terungkap pajak tersebut belum dibayar karena jatuh tempo pada 4 Maret 2024 sehingga PKB dan SWDKLLJ dikenakan denda.
Beberapa waktu lalu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan banyak pemilik mobil yang menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak progresif.
“Pajak PT kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil berkualitas di Indonesia pakai nama PT sehingga pajaknya kecil. Oleh karena itu, sebaiknya pajak progresif dihapuskan agar masyarakat yang punya banyak mobil Puas, mereka tak mau pakai nama PT lagi, hanya takut bayar pajak saja progresif, kata Yusri dikutip Humas Polri beberapa waktu lalu.
Meski menggunakan nama perusahaan untuk menghindari kena pajak progresif, Harvey Moeis ternyata tetap membayar pajak mobil mewah. Tonton video “Melihat 2 Mobil Ferrari dan 1 Mercy Hervey Moeis Ditangkap Kejagung” (rgr/din)