Jakarta –
Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan tahun depan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar barang yang dikenakan PPN 12 persen merupakan barang biasa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan barang mewahnya akan dikenakan PPN 12% seperti mobil dan barang mewah.
Mobil super, apartemen super, rumah super, kata Dasco di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (12/6/2024).
Kali ini, Ketua Komisi DPR Xi Misbakhun menjelaskan barang bernilai tinggi akan dikenakan PPN 12 persen yang merupakan kelompok barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPNBM).
“PPNBM-nya tetap, tapi yang diberi PPN 12%, itu termasuk golongan tinggi, impor dan dalam negeri yang diberi PPNBM. Jadi masyarakat tinggi bisa membeli barang-barang berkualitas tinggi yang dikenakannya,” kata Misbakhun dalam situasi yang sama.
Tercantum dalam situs resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPNBM merupakan pajak yang dipungut atas barang-barang yang tergolong bernilai tinggi bagi produsen untuk memproduksi atau memproduksi barang atau jasa usaha. PPNBM hanya digunakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen.
Tergolong barang berharga, Barang Kena Pajak merupakan barang rongsokan, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat lain, barang yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi, dan barang yang digunakan untuk menunjukkan status.
Ciri-ciri pelaksanaan PPNBM antara lain:
1. Kendaraan, kecuali ambulan, mobil pemadam kebakaran, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan umum, kendaraan darat2. Kategori hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, Total rumah dan lain sebagainya. Sekelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan pemerintah atau penerbangan komersil4. Grup Balon Udara5. Senjata api dan amunisi lainnya, kecuali untuk keperluan pemerintah6. Kapal pesiar mewah, termasuk kepentingan negara, angkutan umum atau industri pariwisata.
(ACD/ACD)