Jakarta –

Microsoft dituduh melanggar undang-undang antimonopoli oleh Uni Eropa karena menggabungkan aplikasi Teams dengan aplikasi bisnis lainnya. Jika terbukti benar, raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu terancam denda besar-besaran.

Diberitakan CNN, Rabu (26/6/2024), Microsoft terancam denda 10% dari pendapatan perusahaan yakni $211 miliar di seluruh dunia atau Rp. Dengan asumsi, denda yang diterima perusahaan sekitar $21 miliar atau Rp 344 triliun.

Pengumuman ini muncul sehari setelah regulator Uni Eropa menuduh Apple melanggar Undang-Undang Pasar Digital di wilayah tersebut. Apple, yang tidak membantah melakukan kesalahan, juga akan menghadapi denda besar jika tuduhan tersebut terbukti.

Komisi Eropa, badan eksekutif UE, memulai penyelidikan terhadap praktik perangkat lunak Microsoft hampir setahun yang lalu. Tindakan ini diambil menyusul keluhan yang dibuat pada tahun 2020 oleh aplikasi pesaing Team, Slack.

Slack menuduh Microsoft menggabungkan Teams ke dalam perangkat lunak Office-nya, sehingga menyulitkan Slack untuk bersaing dengan Microsoft. Sekadar informasi, aplikasi Teams memungkinkan pengguna mengirim pesan, panggilan suara, dan rapat video.

Komisi Eropa juga mengungkapkan kekhawatiran yang sama seperti Slack. “Kami khawatir Microsoft dapat memberikan produk komunikasinya, Teams, keunggulan yang tidak semestinya dibandingkan pesaingnya dengan menghubungkannya ke aplikasi bisnis lainnya,” kata ketua persaingan Uni Eropa Margrethe Vestager dalam sebuah pernyataan.

“Mempertahankan persaingan dalam alat komunikasi dan kolaborasi jarak jauh adalah penting karena mendorong inovasi di pasar ini. Jika dikonfirmasi, tindakan Microsoft akan dianggap ilegal berdasarkan aturan persaingan kami,” tambahnya.

Microsoft dituduh memaksa penggunanya untuk secara otomatis menyimpan aplikasi Teams yang dibundel dengan produk Office 365 dan Microsoft 365.

(ily/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *