Jakarta –
Ketua Umum Pengelola Nama Domain (Pandi) Indonesia yang pertama, Teddy Sukardi, mengomentari dugaan praktik bisnis pengelolaan nama domain Indonesia.
Menurut Ted, Pandi sebenarnya adalah organisasi nirlaba yang mewakili masyarakat dan bukan dunia usaha. Sekalipun organisasi menerima lebih banyak pendapatan, pendapatan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pelatihan.
“Nirlaba maksudnya apa? Mereka mengelola nama domain untuk mewakili masyarakat. Mewakili masyarakat, bukan mewakili pelaku usaha. Kalau yang membuat PT itu mencari keuntungan, maka dia tidak terafiliasi,” jelas Teddy, dalam sebuah wawancara. pernyataan diterima. . dari detikINET.
Pernyataan Teddy tersebut mengomentari cuitan akun @Partaisocmed yang menyebutkan Pandi mempunyai anak perusahaan bernama PT Aidi Digital Global (ADG) yang modal dan asetnya berasal dari Pandi yang akan diakuisisi oleh perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Pandi. . anggota bergabung menjadi pemegang saham di PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD).
Akun Twitter tersebut mengunggah bukti undangan rapat PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD) untuk membeli saham ADG. Berdasarkan penjelasan @PartaiSocmed, jika PT IdBD memiliki dua pertiga anak perusahaan Pandi (PT ADG), maka mayoritas saham PT ADG akan dimiliki secara pribadi oleh pengelola Pandi.
Tak hanya itu, @partaisocmed juga membeberkan 21 nama yang diundang dalam rapat pemegang saham PT IdBD terkait rapat akuisisi PT ADG yang diungkapkan akun Twitter.
Selain manajer Pandi, ada juga Muhamed Arif yang diundang sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
“Kalau di masyarakat ada informasi seperti itu, harusnya dijelaskan. Bagi Pandi, sepertinya mereka harus lebih transparan dalam mengelola (bisnisnya). Harus ada transparansi, misalnya nama domain apa.
Ia juga menambahkan, hal tersebut bertentangan dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Peraturan Nomor 23 Tahun 2013.
“Tidak ada perintah bagi Pandi untuk menghimpun harta, mengembangkan usaha. Yang penting nama domain itu digunakan oleh masyarakat, pengelolaannya harus aman, terpercaya, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Kalau bisa berkembang. more pengguna, itu bagus, jadi masyarakat tidak menggunakan .com, tapi .id,” imbuhnya.
Sementara itu, mantan CTO Pengelola Domain Internet Indonesia (Pandi) Muhammad Salahuddin mengaku memahami wacana yang kini ramai diperbincangkan di kalangan komunitas IT dan industri Internet tentang tata kelola dan pengelolaan Pandi.
“Pandi merupakan perkumpulan yang menghimpun dana masyarakat, sehingga timbul pertanyaan jika dana masyarakat tersebut digunakan untuk mendirikan perusahaan swasta, maka saham perusahaan swasta tersebut dikuasai oleh perusahaan lain milik perseorangan,” kata Salahudin.
Menurut Salahudin, apa yang dilakukan Pandi tidak menyimpang dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 23 tahun 2013.
“Di luar negeri, seperti di Amerika, ada yang namanya berbadan hukum. Perusahaan swasta itu nirlaba, beda dengan korporasi. Jadi, kalau digabung hasilnya, mereka berkontribusi kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan sosial yang berkaitan dengan Internet,” jelas Salahudin.