Jakarta –

Kepala Inspektur Bali Daniel Aditajaya menekankan bahwa orang asing yang melanggar hukum Bali masih akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini diajukan setelah konsulat jenderal dan audiensi 40 negara di markas polisi Bali.

“Ini tentu sesuai dengan hukum Indonesia. Jika dia kemudian melanggar hukum, dia akan ditangani seperti biasa,” kata Daniel Jumat (7/2/2025).

Untuk menangani tindakan kriminal yang melibatkan warga negara asing, perlu untuk berkoordinasi dengan konsulat jenderal untuk asal negara. Ini dimaksudkan untuk memastikan ada atau tidak adanya perjanjian diplomatik antara negara dan Indonesia.

“Untuk alasan ini, kita harus terus berkomunikasi dengan negara -negara asing. Apakah ada perjanjian (diplomasi) yang akan memungkinkan kita untuk menanganinya (kasus),” kata Daniel.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Detikbali, hingga 83 warga negara asing di Bali melakukan kejahatan pada tahun 2023, baik kategori kriminal umum dan narkoba. Kami menganggap bahwa jumlahnya naik menjadi 108 pada tahun 2024.

Data juga menunjukkan peningkatan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Sepanjang tahun 2023, jumlah orang asing yang melanggar lalu lintas menyebabkan insiden kepada 71 orang. Pada tahun 2024, jumlahnya naik menjadi 91.

“Sekarang, ada peningkatan jumlah kecacatan dalam massa Camtive. Tidak hanya mereka berpartisipasi dalam orang asing sebagai korban, tetapi juga orang asing sebagai pelaku, tetapi juga dalam pelanggaran lalu lintas dan perilaku kriminal,” katanya.

Daniel berharap bahwa konsulat jenderal memahami peningkatan tingkat kejahatan di Bali dan memperingatkan warga negara untuk tidak melanggar hukum saat berada di pulau Tuhan.

“Jika Anda memiliki warga negara yang pergi ke Bali, mereka dapat membantu komunikasi.

Kepala Bureau Baritjok Bagspemayun mengklaim bahwa situasi bagi wisatawan di Bali tetap aman, tetapi tingkat kejahatan yang melibatkan warga negara asing telah meningkat selama dua tahun terakhir.

“(Bali pariwisata) masih aman. Konsolin masih di kantor kami,” kata Bagus Pemayun.

Dia mengatakan banyak wisatawan asing tidak mengerti aturan Bali. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali terus mensosialisasikan aturan dan belum membuat aturan apa pun yang termasuk dalam surat edaran (SE) No. 4 untuk 2023.

“Karena ketidaktahuan para wisatawan sebenarnya, kami diundang untuk menyerahkan konsul kepada warga saat ini saat berada di Bali, di mana mereka tidak diizinkan,” katanya.

Tonton video “Video: Experience Walking Tour, Pengalaman dalam Sejarah Pelatihan dan Pembelajaran” (Sym/Sym)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *