Jakarta –

Read More : 6 Tanda Jantung Bermasalah yang Kerap Diabaikan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Taruna Ikrar mengatakan pihaknya sedang menyusun regulasi terkait penyalahgunaan ketamin. Obat yang dimaksud sebenarnya digunakan sebagai obat bius namun kini diteliti sebagai psikotropika.

BPOM RI sebelumnya menemukan lebih dari 150 ribu botol ketamin diedarkan dan digunakan tanpa resep dokter, padahal tergolong obat. Taruna mengatakan, jika ketamine pada akhirnya digolongkan sebagai obat psikoaktif, maka siapa pun yang menyalahgunakannya bisa menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kekerasan tersebut banyak dilakukan oleh anak-anak Gen Z dan Alpha, itu yang menjadi perhatian kita, mereka kita beri narkoba, kalau mereka melakukan itu bisa divonis 12 tahun penjara,” kata Taruna saat ditemui awak media di dalam. . Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

“Ketamine sebenarnya tidak bisa dibeli bebas, harus dengan resep dokter dan tergolong obat kuat. Itu pelanggaran, saya akan segera buatkan resepnya,” ujarnya.

Taruna Ikrar mengatakan salah satu jenis penyalahgunaan ketamin biasanya dilakukan saat pelaku membuat tato untuk menghindari rasa sakit. Selain itu, pelecehan dilakukan untuk memperoleh perasaan rileks atau euforia di beberapa tempat seperti diskotik.

Penyalahgunaan ketamin dapat menyebabkan kondisi fisik yang serius, termasuk keterbelakangan mental. Hal ini terkait dengan gangguan mental, stres, kecemasan dan depresi.

BPOM RI tekankan revisi resep ketamin dari obat kuat menjadi OOT.

OOT adalah obat yang bekerja pada sistem saraf pusat. Penggunaan dalam jumlah yang melebihi dosis medis dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan spesifik pada aktivitas fisik dan status mental. Tonton video “Video: Tingkat Penyalahgunaan Ketamine di Bali Tertinggi” (avk/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *