Jakarta –

Batas waktu atau jangka waktu jabatan akan diberitahu tentang pengembalian pajak tahunan (SPT) SPT pada tanggal 31 Maret 2025, atau sesuai dengan ID al -Phhytr. Artinya, hanya ada batas waktu 10 hari untuk pengiriman.

“(H-10) Jangan lewatkan!” Tulis iklan di Instagram resmi @ditjenpajakri pada hari Jumat (21.03.2025).

Pembayar pajak diminta untuk melaporkan pengembalian pajak mereka lebih awal untuk membuat mereka lebih tenang. Sebelum merenungkan tahun -tahun sebelumnya, DJP Online banyak digunakan sebelum semester.

Pembayar pajak yang tidak melaporkan pajak akan dikenakan sanksi administratif atau penalti. Ini adalah undang -undang yang diatur oleh undang -undang No. 28 tahun 2007 dan prosedur perpajakan (hukum KUD).

Pasal 7 menjelaskan pembayar pajak individu dan RP dengan denda 100.000 RP melalui sanksi administrasi. Pembayar pajak perusahaan adalah 1 juta.

“Memperkenalkan sanksi administratif dalam bentuk denda tidak dilakukan pada pembayar pajak individu yang telah meninggal, tidak melakukan bisnis atau bekerja secara gratis, yaitu tidak lagi hidup dalam status asing di Indonesia, negara itu tidak lagi tinggal dalam bentuk bisnis permanen di Indonesia, yang tidak melakukan kegiatan di Indonesia, pembayar pajak lainnya, wajib pajak yang diatur oleh wajib pajak lainnya.”

Jika SPT tahunan tidak dibayarkan, persentase bulanan dari jumlah pajak yang tertunda adalah 2%. Ini dihitung dari saat pengembalian pajak berakhir pada tanggal pembayaran.

Pasal 39 juga mengatur pengenalan sanksi pidana. Klausul mengatakan bahwa setiap orang sengaja tidak menyerahkan SPT, juga tidak menyampaikan SPT dan/atau informasi yang salah atau tidak lengkap, dengan demikian berpotensi mengakibatkan hilangnya pendapatan dari negara yang disetujui secara kriminal.

“Sanksi setidaknya 6 bulan penjara, hingga 6 tahun, denda setidaknya 2 kali lebih tinggi dari pajak yang dibayarkan atau tidak dibayar, dan setidaknya 4 kali lebih tinggi dari pajak yang tidak dibayar atau di bawah,” katanya.

Jika wajib pajak menerima faktur pajak (STP) dari Kementerian Keuangan, penalti baru dibayar. Meskipun mereka telah membayar denda, masyarakat masih berkewajiban untuk melaporkan pengembalian pajak tahunan.

Pada 20 Maret 2025, SPT tahunan yang dikirimkan berjumlah 9,67 juta SPT atau peningkatan 11,09% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut mencakup 9,4 juta pengembalian pajak tahunan dan 2,759 juta pengembalian pajak tahunan.

Dari 9,6 juta pengembalian pajak yang diajukan, 9,41 juta SPT dikirim secara elektronik, dan 2,648 juta SPT dikirim secara manual.

(ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *