Jakarta –

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan terdakwa berinisial AP dalam kasus Audrey Davis, putri musisi David Bayu, yang diduga menyiarkan video emosional.

Hari ini, Audrey Davis hadir sebagai saksi untuk memberikan kesaksian di hadapan juri. Tak hanya itu, David Bayu pun turut hadir menemani putrinya.

Audrey Davis tidak banyak bicara sebelum persidangan, dengan masker putih dan kacamata hitam menutupi sebagian besar wajahnya dan memastikan kesehatannya baik.

Iya, alhamdulillah, kata Audrey Davies, Senin (6/1/2025) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini mereka menunggu persidangan dimulai dan diketahui 5 orang saksi telah dihadirkan dalam persidangan tersebut. Kasusnya bermula ketika mantan pacar Audrey Davis, AP, merilis video emosional usai putusnya hubungan karena kesakitan. AP pertama kali membocorkannya di akun Twitter @bb2638.

Menurut pernyataan tertulis yang diberikan AP kepada polisi, video emosional Audrey Davis direkam secara diam-diam bersama AP. Audrey Davis tidak tahu mantan pacarnya direkam.

APA ditangkap dari Polda Metro Jaya pada 10 Agustus 2024 di Kelurahan Silangkap, Kecamatan Sipayung, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dengan nama depan MRS, 22 dan JE, 35. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nangalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Dipesan pada 30 Juli 2024.

Berbeda dengan AP yang merilis video tersebut karena dirusak, sebelumnya kedua tersangka merilis video tersebut untuk tujuan ekonomi.

Saksikan video “Video David Bayu Berkeliling Setia Bersama Putranya: Siapa Lagi yang Peduli” (Ahs/Wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *