Badung –
Read More : Bank BRI Beri Dukungan UMKM Malang Manfaatkan Tanaman Rosella
Delapan dari 24 warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Bali karena melebihi izin tinggalnya diduga sengaja menghilangkan paspornya. Mengapa?
Badan Imigrasi TPI Ngurah Rai menangkap 24 orang WNA dari beberapa negara antara lain Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
Di antara 24 orang tersebut, tujuh warga Nigeria dan satu warga Ghana dituduh sengaja kehilangan paspor mereka. Hal itu dilakukan agar petugas imigrasi tidak mengetahui keberadaan mereka.
Tujuh warga Nigeria yang diduga kehilangan paspor telah diidentifikasi sebagai CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36) dan EOF. (34). Seorang warga negara Ghana saat ini berinisial AA (34).
“Mereka masuk (Indonesia) sesuai aturan. Saat masuk, melalui pengecekan. Saat kami bekerja, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak. Sekarang masalah ini sedang kami pelajari,” Ngurah Rai. Kantor Imigrasi Suhendra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/7/2024).
Suhendra mengatakan, mereka masuk ke Indonesia pada Mei hingga Juni 2024 melalui beberapa pintu internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Mereka masuk dengan visa pengunjung.
Berdasarkan informasi yang diterima warga setempat Bali, ada delapan orang yang didakwa melakukan aktivitas online ilegal. Pihak berwenang menemukan laptop yang mirip dengan perangkat yang digunakan warga Tiongkok di kampus e-commerce.
Suhendra mengatakan, “Jadi rata-rata mereka terjebak selama berbulan-bulan. Mereka hanya bepergian saat berada di Bali. Kami sudah lacak dan ternyata mereka melakukan aktivitas yang sama seperti orang China (dulu),” kata Suhendra.
Imigrasi Ngurah Rai juga terus menyelidiki kemungkinan orang asing tersebut memiliki koneksi yang tidak terdeteksi di Bali. Pihak berwenang juga ingin mengetahui tujuan penghapusan dokumen tersebut dan apakah dokumen tersebut terkait dengan aktivitas terlarang.
“Sekarang sedang kita selidiki, bagaimana caranya, tapi niat mereka untuk berlama-lama di sini dan melakukan aktivitas yang diinginkan. Diduga mereka sengaja menghilangkan dokumennya agar orang tidak mengenalinya setelah mereka tiba. “Tapi kami punya informasi kapan mereka masuk ke Indonesia, visa apa yang mereka gunakan,” kata Suhendra.
Masalah ini pertama kali terungkap ketika Badan Intelijen dan Imigrasi Nasional (Inteldakim) menangkap tiga warga Nigeria yang diidentifikasi sebagai ACP (23), EOF (33) dan OIC (35). Salah satunya gagal memberikan dokumen perjalanan.
Imigrasi melakukan pembangunan pada 29 Mei 2024 di sebuah kompleks perumahan di kawasan Denpasar Barat. Badan Intelijen Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap 19 warga Nigeria, satu warga Ghana, dan satu warga Tanzania yang melanggar status imigrasi atau memperpanjang masa berlaku visa selama operasi tersebut. Sebanyak 7 orang tidak bisa menunjukkan paspornya.
—-
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan “Han TPPO, Imigrasi Akan Terbitkan 3.541 Paspor pada Juni 2024” (wsw/wsw)