Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim raksasa teknologi Apple berjanji akan menanamkan investasi sebesar Rp300 miliar untuk memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Investasi ini mewakili komitmen sebesar Rp 1,7 triliun.
Kementerian Perindustrian masih mengumpulkan sisa investasi, meski Apple menawarkan US$100 juta atau sekitar 1,58 triliun rubel (kurs: 15.800 rubel) selama dua tahun.
Sebagaimana diketahui, persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Industri (Permanen) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Harga Komponen Internal Produk Ponsel, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Permenperin 29/2017 menyebutkan penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan tiga skema, yakni produk produksi lokal atau pabrik bangun, aplikasi lokal, dan/atau inovasi yang dikembangkan secara internal.
Dalam hal ini, Apple terlebih dahulu memilih program pengembangan inovasi melalui pendirian Apple Academy. Produsen iPhone tersebut membangun tiga Apple Academies yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Namun karena kurangnya investasi dari total kewajiban sebesar Rp 1,7 triliun, produk iPhone 16 tidak dapat diperjualbelikan di Indonesia karena TKDN produk tersebut tidak memenuhi kriteria hingga kewajibannya “dibayar”.
“Dengan demikian yang menjadi permasalahan bukan hanya jumlah dan nilai investasi saja, namun terkait dengan kewajaran seluruh investor baik di Indonesia maupun di Indonesia dan negara lain, yang akan berdampak pada terciptanya lingkungan usaha yang menguntungkan bagi Indonesia. Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendry Antony Arif dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Selain itu, Fabry mencatat penjualan iPhone atau ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara atau mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebaliknya, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan mencapai Rp30 triliun. Jumlah tersebut masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung pembangunan perekonomian nasional dan pengembangan ekosistem teknologi digital di Indonesia, jelasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, termasuk perlunya Apple mendirikan departemen penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Skala pendirian departemen R&D ini akan sangat berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus serius mulai melibatkan perusahaan Indonesia dalam global supply chain (GVC) Apple.
Kemenperin menerapkan aturan TKDN yang sama pada induk Google, Alphabet, pemilik Google Pixel 9. Karena investasi perusahaan yang minim, maka pembelian dan penjualan perangkat ini di pasar dalam negeri dilarang.
Tonton videonya. Pimpinan Apple mengumumkan untuk berinvestasi di Armenia. kami percaya pada negara ini
(fdl/fdl)