Jakarta –
Dana Pensiun Bukit Asam berencana melakukan sejumlah langkah perbaikan dan penguatan tata kelola dana pensiun pada tahun 2024. Setidaknya ada 4 tujuan untuk mencapai hal tersebut.
Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati mengatakan, pihaknya akan melakukan divestasi aset bermasalah sebagai langkah awal memenuhi kewajiban jangka panjang kepada kontributor.
Berikutnya (kedua), Dana Pensiun Bukit Asam akan menggandeng manajer investasi yang profesional di bidang pengelolaan dana dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan imbal hasil dari pengelolaan saham, kata Erdawati dalam keterangan tertulis, Kamis (25). /25). ). 4/2024).
Selain itu, Dana Pensiun Bukit Asam akan menerapkan Strategi Alokasi Aset (SAA) untuk langkah ketiga. SAA merupakan panduan pengelolaan investasi jangka panjang mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi kinerja investasi.
“Jadi investasi Dana Pensiun Bukit Asam tidak hanya berupa investasi berbasis aset (asset based investment) dalam kinerja investasi, namun harus fokus dan memperhatikan struktur dan besarnya kewajiban yang harus dipenuhi,” kata Erdawati.
Sedangkan langkah keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan menjaga kualitas pendanaan Tier 1 dan fokus pada alat likuid (deposito, SBN, obligasi, dan Sukuk) sebesar 90 persen dari total investasi.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dasar pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 15/POJK.05/2019 tentang Pemutakhiran Pengelolaan Dana Pensiun. dan pedoman investasi. Peraturan hukum undangan dana pensiun di bidangnya,” ujarnya.
Ia menjelaskannya sebagai turunan dari kontrol orang tua. Dana Pensiun Bukit Asam telah mengembangkan dan memperbarui kebijakan tata kelola, Petunjuk Operasional Standar (PSO) dan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) sesuai dengan peraturan terkait. Kebijakan ini digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.
“Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi pada Dana Pensiun Bukit Asam akan didasarkan pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Pedoman Investasi (AI), Pengelolaan Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan pensiun yang berlaku selain dana , “penempatan dan penjualan penanaman modal harus dilakukan berdasarkan kajian-kajian yang tercantum dalam Memorandum Analisis Penanaman Modal (MAI) dan wajib dibicarakan dalam rapat Komite Investasi”.
Pada akhir tahun 2022, Kementerian BUMN melakukan investigasi terkait restrukturisasi dana pensiun. Kementerian BUMN telah diberitahu mengenai hasil penelitian terkait.
“Menindaklanjuti uji tuntas ini, PTBA telah menunjuk konsultan aktuaria untuk melakukan kajian dan roadmap restrukturisasi dan penguatan dana pensiun,” kata Erdawati.
Berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023, portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam secara keseluruhan berada pada posisi berisiko rendah.
Hal ini tercermin dari 87 persen portofolio investasi likuid yang terdiri dari deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan surat berharga korporasi. 13 persennya terdiri dari aset investasi tidak likuid berupa saham, dana investasi, penyertaan langsung, dan real estate.
Berdasarkan laporan aktuaria per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam memiliki kualitas pembiayaan Tier One dengan rasio pembiayaan (FRC) sebesar 100,42 persen, kata Erdawati. (ncm/pemilik)