Jakarta –

Sejak Perum Damri bergabung dengan Perum PPD, Layanan BPJS sebesar Rp 110,15 miliar telah dibayarkan kepada pegawai, termasuk gaji. Jumlah tersebut sudah termasuk utang Damri sebesar Rp91,39 miliar dan utang PPD sebesar Rp18,76 miliar.

“Untuk biaya SDM saja, tahun lalu Rp 110 miliar digunakan untuk membayar pembayaran gaji sejak mergernya BPJS TK, DPLK (dana pensiun perusahaan),” kata Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin (RDP). Dewan VI Jakarta paling lambat Selasa (11/6/2024).

“Jadi sekarang kita sedang berupaya menggabungkan Perum eks PPD ke DPLK Mandiri, maksud saya Bank Mandiri. Jadi pensiunnya Bank Mandiri, karena kita tidak mau urus sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang tersaji, total kewajiban pegawai Damri pada Juni 2024 sebesar Rp 48,2 miliar. Utang tersebut antara lain gaji pegawai sebesar Rp 24,40 miliar; penarikan Rp12,46 miliar; Dengan BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 Miliar dan Santunan Rp. 1,28 miliar.

Sedangkan total utang pegawai PPD sebesar Rp 23,33 miliar. utang gaji Rp 2,5 miliar; penarikan Rp 2,67 miliar; Dengan BPJS Ketenagakerjaan Rp7,67 miliar dan santunan Rp10,48 miliar.

Dengan demikian total utang pegawai Damri dan PPD per Mei 2024 sebesar Rp 71,53 miliar. Jumlah tersebut berasal dari total utang pegawai Damri dan total utang pegawai PPD. (acd/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *