Jakarta –
Dua layanan digital X (dulu Twitter) dan Telegram terancam ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut daftar platform digital yang diblokir Kominfo.
Misi Kominfo adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang komunikasi dan teknologi informasi, termasuk penerapan undang-undang digital. Mereka memblokir website atau aplikasi jika melanggar peraturan yang berlaku.
Pada tahun 2017 lalu, Telegram diblokir karena konten yang mengandung isu radikalisme, terorisme, dan bahkan kebencian, itulah sebabnya pemerintah menghentikannya.
CEO Telegram Pavel Durov bahkan berangkat ke Indonesia untuk membahas penutupan Kominfo dan kiprahnya selama hampir sebulan. Akhirnya Telegram bisa menyelesaikannya setelah setuju untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Situs jejaring sosial tersebut terkena dampak pembekuan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2018 karena kehadiran pornografi di Tumblr. Vimeo, Bigo Live, dan Reddit juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami sebelumnya.
Binomo kemudian tersinggung dengan penggalangan dana ilegal, sehingga Kominfo mengambil tindakan drastis dan menutup platform tersebut. Ada pula TikTok yang juga masuk dalam daftar platform digital yang diblokir Kominfo karena banyaknya konten negatif yang dikandungnya.
Undang-undang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi sorotan karena Kominfo menutup beberapa platform ternama seperti Paypal, mesin pencari Yahoo, Epic Games, game DOTA, Counter Strike, dan Origin karena belum terdaftar sebagai PSE Kominfo. Sudah batas waktu, dan Telegram terancam diblokir Kominfo.
Kominfo memberikan peringatan keras kepada X dan Telegram untuk kini mematuhi hukum Indonesia jika tidak ingin dibanned.
Sebagai informasi, X telah menambahkan klausul pada aturannya yang secara hukum mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan pornografi di platformnya, beserta beberapa peringatan.
Sementara itu, Telegram terancam memblokir akses Kominfo, layanan pesan yang dibuat Pavel Durov untuk perjudian online.
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Aptics Kementerian Komunikasi dan Informatika, menjelaskan, meski Kominfo telah berupaya mengurangi konten dewasa di X, namun tetap tidak bisa langsung memblokir konten dewasa dan pornografi di platform tersebut.
“X harus ditutup, saya tidak bisa blokir. Kalau kita temukan pornografi, kita bilang ada pornografi, tolong dihapus. Di X sudah ada ratusan ribu. Banyak yang kita temukan, dan sebagian besar ada di sana,” Semuel kata di Jakarta, Jumat (14 Juni 2024).
Telegram, bagaimanapun, telah diberikan waktu seminggu bagi aplikasi tersebut untuk mengatasi masalah perjudian online di platformnya. Kominfo akan menutup Telegraph jika tetap mengizinkannya menjadi situs judi online.
“Kami sudah menelepon Telegram dan mengirimkan surat kedua untuk menindaklanjutinya. Kami beri waktu seminggu untuk meresponsnya,” pungkas Samuel.
Simak video “Tips Pengamat Kemungkinan X Dibanned Kominfo Karena Pornografi” (agt/agt)