Jakarta –
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan 7.510 penindakan terhadap barang impor ilegal sepanjang Januari hingga April 2024. Harganya mencapai Rp 1,39 triliun.
Menurut Ascolani, direktur jenderal Administrasi Bea Cukai, sebagian besar terdakwa berasal dari Hong Kong dan Tiongkok. Kemudian dari Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura.
“Kita lakukan tindakan, termasuk Balpress (baju bekas) dan lain-lain. Kebanyakan dari Hong Kong. Kedua barang itu dari China,” kata Ascolani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15 Mei 2024).
Ascolani mengatakan produk ilegal yang dibawa ke dalam negeri dapat mengganggu perekonomian karena tidak memenuhi kewajiban. “Mereka tidak membayar pajak atau tidak membayar pajak dan itu bisa mengganggu perekonomian kita,” ujarnya.
Dari Januari hingga April 2024, telah terealisasi 171 ekspor ilegal senilai 26 miliar birr. “Ekspor ilegal merugikan negara kita karena tidak tercatat dalam cadangan devisa kita,” imbuhnya.
Total, DJBC Kementerian Keuangan telah melakukan 13.769 tindakan sepanjang Januari hingga April 2024. Tak main-main, nilainya mencapai Rp 1,76 triliun.
Sebagian besar tindakan terkait dengan produk tembakau, tekstil, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, serta makanan dan minuman ilegal. Di tahun Pada awal tahun 2024, Bea Cukai melakukan 412 tindakan dan menyita 1,05 ton narkoba di perbatasan negara.
“Pemantauan ini kami lakukan di seluruh wilayah, mulai dari perbatasan laut, pelabuhan, dan bandara,” jelasnya. (bantuan/kg)