Jakarta –

Read More : Kalah sama Ojek Online, Sopir Bajaj Kini Hidup Segan Mati Tak Mau

Seluruh peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan manfaat medis dan non medis. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018.

Tunjangan kesehatan rujukan adalah tunjangan kesehatan pribadi yang mencakup dukungan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi, termasuk pelayanan kefarmasian, peralatan kesehatan, dan alat kesehatan berdasarkan kebutuhan medis esensial.

Namun perlu diketahui, masih banyak layanan kesehatan yang belum terakreditasi. “Keputusan (1) huruf d, huruf m dan r Pasal 52 telah diubah sehingga Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut,” kata butir 14. Keputusan Presiden tersebut pada Minggu (12/5/2024) sebagai berikut).

Bab 52 Bab 1 mencakup pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung, berikut daftarnya:

A. pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan b. pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas yang tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat c. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan kerja yang diakui oleh asuransi kecelakaan kerja atau tanggung jawab pemberi kerja d. pelayanan kesehatan yang asuransinya dijamin dengan persyaratan asuransi pengangkutan sampai dengan jumlah atau ketentuan yang ditanggung oleh undang-undang dan diberikan sebagai polis peserta di bagian kesehatan. layanan medis yang disediakan di luar negeri. bantuan medis untuk keperluan estetika, g. bantuan medis tambahan. gigi lurus atau kawat gigi i. gangguan kesehatan/penyakit akibat konsumsi narkoba dan/atau alkohol j. gangguan kesehatan karena sengaja melukai diri sendiri atau melukai diri sendiri k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dilaporkan efektif menurut ukuran teknologi kesehatan. pengobatan dan prosedur medis tergolong eksperimental atau eksperimental m. antibiotik dan obat-obatan dan kosmetik. produk obat rumahan. pelayanan kesehatan pada bencana dalam keadaan darurat, kejadian luar biasa/epidemi p. bantuan medis untuk mencegah efek samping q. layanan medis yang diberikan sehubungan dengan program r. Pelayanan kesehatan akibat penyiksaan, kekerasan seksual, korban dan tindak pidana perdagangan orang diakui anggaran lain yang dilaksanakan oleh kementerian/kementerian atau kantor daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. beberapa pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia t. Layanan lain yang tidak terkait dengan asuransi kesehatan disediakan, atau u. program yang sudah tersedia di program lain.

Dalam paragraf 2 Pasal 52 dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 1 surat tersebut memuat rujukan permintaan terhadap diri sendiri dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang.

“Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kesengajaan melukai diri sendiri atau pekerjaan yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada butir j (1) ayat, perlakuan dan tata cara tergolong percobaan atau percobaan sebagaimana direncanakan pada ayat 1. yang dapat dicegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p ditetapkan oleh Gubernur Bank Sentral,” baca Pasal 52 Bab 3. (acd/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *