Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menemukan banyak jajanan pasar yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak aman dikonsumsi. Apalagi jajanan pasar ini sering dikonsumsi masyarakat.
Lucia Rizka Andalusia, Pj Kepala BPOM RI, mengatakan bahan tambahan pangan berbahaya pada pangan banyak ditemukan dalam bentuk formaldehida, boraks, dan pewarna tekstil, terutama rhodamin B dan kuning metalik.
Badan POM aktif memantau pasar. Untuk mengetahui apakah ada makanan yang dikonsumsi masyarakat, ada bahan tambahan makanan yang tidak diperbolehkan, kata Rizka Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).
Rizka mengatakan, salah satu jajanan di pasaran yang mengandung bahan berbahaya mengandung formaldehida adalah mie kuning. Hidangan ini sering dijadikan oleh para pedagang sebagai pelengkap masakan seperti bakso dan mie soto.
“Mie ini warnanya kuning, bisa disimpan lebih dari seminggu dan tidak rusak berbulan-bulan karena mengandung formaldehida,” ujarnya.
Selain itu, bahan tambahan pangan berupa pewarna tekstil, rhodamin B, dan methanyl yellow juga ditemukan pada cone es krim. Pewarna ini sebaiknya tidak digunakan pada makanan karena menimbulkan risiko kesehatan, termasuk kanker.
“Rhodamine, es merah ini mengandung rhodamin B,” kata Rizka.
Selain itu, ada satu warna yang tidak diperbolehkan, yaitu kuning metalik, lanjutnya.
Tercantum BPOM di laman RI, pewarna rhodamin B bersifat karsinogenik. Pewarna ini biasa digunakan sebagai pewarna kertas, tekstil (sutra, wol, kapas), sabun, kayu, plastik dan kulit, antimon, kobalt, niobium, emas, mangan, merkuri, tantalum dan sebagai reagen di laboratorium. Tungsten, dan digunakan untuk pewarna biologis.
Rhodamin B dapat terakumulasi dalam lemak, sehingga jumlahnya semakin meningkat seiring berjalannya waktu. Rhodamin B lebih banyak diserap di saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat.
Kerusakan hati pada tikus disebabkan oleh pola makan yang mengandung rhodamin B konsentrasi tinggi. Paparan rhodamin B dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati dan kanker hati.
Sedangkan pewarna metanail kuning umumnya digunakan sebagai indikator reaksi netralisasi (asam basa) pada produksi tekstil, cat, kertas, dan kulit. Methanil yellow dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, demam, malaise dan tekanan darah tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan kanker kandung kemih.
Meskipun bahan kimia ini dilarang untuk digunakan dalam makanan, namun kemungkinan penyalahgunaannya saat ini tidak mungkin terjadi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan banyak pihak menyalahgunakan bahan kimia terlarang pada makanan.
“Kalau dilihat rhodamin bentuknya seperti ini. Tentu dilarang digunakan sebagai pewarna tekstil pada makanan. Tapi harganya murah banget dan mudah didapat,” kata Rizka.
Saksikan juga video “Tanpa Sanksi, Begini Cara yang Dipilih BPOM Hadapi Pedagang Nakal”:
NEXT: Bahan tambahan pada kerupuk berupa boraks
(mengisap/menghisap)