Jakarta –
Read More : Aplikasi Temu Dipastikan Tak Bakal Masuk RI
Presiden Prabowo Subianto menunjuk penasihat presiden dan utusan khusus. Pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan pada Selasa (22/10/2024).
Di antara yang dilantik adalah selebritis Rafi Ahmed dan KH Muftah Maulana Habib Ur Rahman atau populer dengan Gus Muftah sebagai Utusan Khusus. Lalu ada juga Luhut Binsar Pandjaitan dan Terawan Agus Putranto sebagai penasehat khusus.
Rafi Ahmed dipercaya sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dan Jos Muftah adalah Utusan Khusus Presiden untuk Kerukunan Umat Beragama dan Pengembangan Sarana Keagamaan.
Bluhot kemudian dipercaya menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, sedangkan Tirawan dipercaya menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.
Penunjukan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang penunjukan staf khusus Presiden Republik. Selanjutnya ada Keputusan Presiden Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Periode 2024-2029.
Para penasihat dan utusan khusus presiden ini akan menerima gaji dan tunjangan dari negara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Pasal 6 beleid tersebut menyebutkan, “hak keuangan dan fasilitas lain bagi penasihat khusus presiden banyak diberikan oleh jabatan menteri.”
Besaran gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 Protokol Paris disebutkan bahwa menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok bulanan, Menteri Negara juga mendapat tunjangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara, Mantan Menteri Negara dan Janda/Duda, Menteri Negara juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lainnya.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pengobatan dan fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi apabila sakit. atau menghadapi hal-hal yang tidak terduga seperti kecelakaan saat berada di kantor.
Artinya, penasihat khusus seperti Luhut dan Tirawan, serta utusan khusus seperti Rafi Ahmad dan Gus Muftah, akan mendapat penghasilan bulanan sebanyak-banyaknya Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + token Rp 13.608.000), di luar tunjangan dan lainnya. fasilitas.
Namun, setelah masa jabatan penasihat dan utusan khusus presiden itu habis, mereka tidak akan menerima dana pensiun dari pemerintah. Masa jabatan Luhut, Tirawan, Rafi Ahmed, dan Jos Muftah akan terus berlanjut hingga Prabowo tetap menjabat.
Pasal 7 Perpres Nomor 137 Tahun 2024 menjelaskan bahwa “masa jabatan Staf Khusus Presiden tidak lagi sama dengan masa jabatannya atau berakhir pada berakhirnya masa jabatan Presiden”.
Pasal 8 aturan tersebut berbunyi: “Apabila penasihat khusus Presiden berhenti atau berakhir masa jabatannya, ia tidak menerima pensiun dan/atau gratifikasi terakhir.”
Tonton videonya: Sebagai PNS, Rafi Ahmed Ghose tidak bisa mengakses dana pensiunnya
(HNES/HNES)