Jakarta –
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dana pensiun. Pada umumnya besaran pensiun PNS tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir yang disandangnya sebelum pensiun.
Berdasarkan laporan Dinas Kepegawaian Negara (SCB), penerapan batasan usia pegawai negeri sipil atau BUP diatur sesuai jenis dan jenjang jabatannya. Lihat Daftar Usia dan Pensiun PNS
Secara umum hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Susu Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa usia pensiun PNS adalah sebagai berikut: Pensiun PNS 58 tahun bagi PNS, profesional muda, profesional karir awal, dan profesional terampil. 65 tahun 65 tahun untuk eksekutif senior dan pegawai negeri sipil
Besaran pensiun PNS tahun 2019-2023 diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bagi Janda dan Janda Pensiunan PNS.
Pada tahun 2024, pensiun PNS diperkirakan meningkat sebesar 12%. Secara keseluruhan, kenaikan gaji ASN/TNI/Polri Foibe dan daerah sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.
Revisi gaji pokok dan pensiun ini merupakan revisi setelah dilakukan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
Misalnya rincian tunjangan pensiun PNS: Rs 1.560.800 – Rs 2.014.900, Kelas II: Rs 1.560.800 – Rs 2.865.000: Rs 2.865.000. Rp 1.560.800 -Rp. 3.597.800.
Pendanaan bagi pensiunan PNS berasal dari pemerintah yang merupakan iuran pemberi kerja dan pegawai ASN.
Sebagai informasi, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Pelayanan Masyarakat dan Asuransi), BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun dan dana ASN. Simak video “Mendagri Bicarakan Percepatan Promosi 178 ASN Terdaftar Beralih ke IKN” (kq/fd).