Jakarta –

Read More : Bocoran Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Program Prabowo-Gibran

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas bersama Satgas Penertiban Barang Tertentu yang melaksanakan Tata Niaga Impor menyita dan memusnahkan berbagai jenis barang yang tidak memenuhi syarat di atas Rp 20. miliar

Pantauan Detikcom di lokasi, Senin (19/8/2024), aktivitas pemusnahan barang tidak patuh atau ilegal itu dilakukan di halaman parkir Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Zulhas mengatakan penyitaan dan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan penetapan Satgas Impor Ilegal Nomor 932 Tahun 2024 Kementerian Perdagangan. Ini merupakan kegiatan pemaparan dan penghancuran yang ketiga kalinya dilakukan gugus tugas tersebut.

โ€œSeperti diketahui, pada tanggal 18 Juli 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, telah dibentuk Kelompok Kerja Pengendalian Beberapa Tata Cara Perdagangan Impor Barat,โ€ ujar Zulhas dalam kegiatan tersebut. .

Zulhas mengatakan, barang-barang yang disita mulai dari mesin bor dan penggiling, berbagai merek minuman beralkohol, tekstil dan turunannya, barang elektronik seperti telepon seluler hingga kabel listrik, ban, dan produk hilir plastik.

Berikut daftar barang yang disita Satgas Impor Ilegal dan pelanggarannya.

1. Mesin Gerinda : 1050 unit (Rp 950 juta)2. Mesin bor : 1.275 unit (Rp 1.350 juta)3. Ponsel dan tablet: 900 unit (Rp 3,5 miliar)4. Kompor bertekanan elektronik: 150 unit (500 juta rubel)5. Pencucian Mobil : 1.750 unit (Rp 6,25 miliar) No SNI dan no NPB (Nomor Registrasi Barang)

6. Kontak dan sakelar listrik: 16.000 unit (375 juta rubel)7. Produk wajib SNI (Ketel Listrik dan Selang Kompor) : 350 unit (Rp 25 juta) No LS (Laporan Permintaan)

8. Ban: 80 unit (45 juta rubel)9. Beberapa produk (produk tekstil jadi lainnya): 2400 unit (Rp 45 juta)10. Beberapa produk (elektronik): 1400 unit (Rp 275 juta)11. Plastik Hilir: 2.125 karton berisi 10.000 unit (Rs. 5.750 crore) Tidak ada izin impor (PI) dan melebihi kuota impor

12. Hasil hutan : 75 gulung 4.600 kg (Rp 1,025 miliar) Tidak ada surat tugas merek minuman keras

13. Minuman beralkohol kategori A, B dan C: 1300 botol (Rp 135 juta)

Total yang akan kami musnahkan adalah Rp 20.225.000.000 (Rp 20.220 crore). Ini yang ketiga kalinya (sudah dijelaskan temuan satgas), lanjutnya.

Penghancuran ini dilakukan dengan beberapa cara: pembakaran tekstil dan plastik di hilir, penghancuran menggunakan mesin roller drum ganda, dan pembuangan berbagai jenis alkohol. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *