Jakarta –
Satgas Tata Niaga Impor menyita dan memusnahkan temuan barang impor ilegal senilai total Rp46 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan barang impor ilegal itu ditemukan bersama kementerian anggota gugus tugas dan terdiri dari produk elektronik seperti telepon seluler dan laptop, pakaian bekas, sepatu, dan gulungan kain.
“Pagi ini kami menindaklanjuti hasil kerja kelompok kerja yang kami bentuk. Kami informasikan bahwa tindakan telah diambil oleh kelompok operasi pengendalian barang tertentu, yang terdiri dari kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam keputusan tersebut, yang menerapkan tata cara perdagangan impor. Keputusan Menteri Perdagangan no. 932 Tahun 2024, kata Zulhas dalam reservasinya. Bea Cukai (TPP) Cikarang, Kab. Bu, Selasa (8/6/2024).
Lebih lanjut Zulhas mengatakan, barang sitaan tersebut berasal dari temuan berupa 1.883 buah baju balpres tua yang dibawa Bareskrim Polri. Kemudian, Biro Bea dan Cukai (DJBC) memberikan bantuan pakaian bekas impor sebanyak 3.044 paket melalui Kantor Pelayanan Umum Tanjung Priok.
DJBC Cikarang juga menjual 695 produk jadi (karpet, handuk, dll), memasok 332 gulungan tekstil (nilon, polyester, kulit sintetis), 371 sepatu, 6.578 perangkat elektronik (laptop, telepon seluler, mesin fotokopi, dll). ), serta diproduksi sebanyak 5.896 potong pakaian dan aksesoris.
Kementerian Perdagangan yang mengelola langsung juga menyediakan 20.000 gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT). TPT tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen izin impor dan berita acara pemeriksaan sehingga diimpor secara ilegal.
Berdasarkan hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar 46.188.205.400 dollar Amerika, seluruh barang yang dikirim tidak memenuhi persyaratan impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ”ujarnya.
Zulhas mengatakan, barang selundupan yang disita ini akan diproses lebih lanjut. Namun jika ditemukan adanya tindak pidana, temuan selanjutnya akan diserahkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung.
“Dari hasil pemantauan, satgas menyita barang-barang yang diduga ilegal,” kata Zulhas.
“Sanksi administratif dari satgas kita akan terapkan. Nanti kalau ada tindak pidana dan sejenisnya kita serahkan ke kepolisian dan kejaksaan. Tapi sanksi dari satgas ini bersifat administratif, mereka akan mengambil tindakan seperti itu. barangnya, baru kita musnahkan,” ucapnya lagi. (fdl /fdl)