Jakarta –

Pemerintah menyiapkan berbagai sistem pendukung yang akan dibayarkan mulai Januari 2025. Dukungan ini diberikan dalam berbagai bidang termasuk pendidikan, sosial dan kesehatan.

Sistem berupa bantuan sosial (bansos), PKH, insentif dan diskon ini kita harapkan mampu menjaga daya beli dan kondisi keuangan negara. Berikut uraian lengkapnya dikutip dari Daftar Bantuan Sosial, PKH dan Insentif Tahun 2025 dari kementerian terkait serta Portal Informasi Indonesia.

Berdasarkan catatan detikcom dan Buku Informasi Perbendaharaan APBN 2025, terdapat sejumlah program dukungan pemerintah dalam bentuk bantuan langsung, insentif, dan hibah. Berikut tujuh jenis bantuan sosial, antara lain: 1. Makanan bergizi gratis

Sejalan dengan janji pemilunya, pemerintahan Prabowo-Gibran berencana meluncurkan program makanan bergizi gratis pada tahun 2025. Program ini diperuntukkan bagi seluruh siswa sekolah negeri dan swasta tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, dan Pondok Pesantren.

Pada tahap awal, program ini akan menjangkau 3 juta anak dengan total anggaran Rp71 triliun pada tahun 2025. Program makanan bergizi juga akan diberikan gratis kepada ibu hamil, menyusui, penyandang cacat, dan lanjut usia.2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH telah tersedia selama bertahun-tahun dan terus demikian. Berdasarkan laman Kementerian Sosial, PKH telah dialokasikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Kami berencana memajukan jadwal perolehan PKH dari akhir triwulan I ke awal tahun.

Besaran PKH tergantung KPM yang mendaftar setiap 3 bulan dan bagian yang diterima. Misalnya di bidang kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0 hingga 6 tahun mendapat Rp 750.000.

Di bidang pendidikan, seorang siswa SD/sederajat akan menerima 225.000. Rp, pelajar SMA/setara Rp 375.000 dan pelajar SMA/setara Rp 500.000. Sedangkan kategori kesejahteraan mencakup penyandang disabilitas berat dan masyarakat di atas 60 tahun yang menerima Rp 600.000.

PKH diberikan sesuai Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Data ini diperlukan agar kami dapat secara akurat menargetkan bantuan dan meningkatkan standar kesejahteraan penerima manfaat. kartu sembako

Kartu Sembako merupakan program bantuan sosial yang akan dilanjutkan pada tahun 2025, sebagaimana dikutip dalam informasi APBN 2025 dari Badan Anggaran Kementerian Keuangan. Kartu Sembako sebelumnya merupakan bantuan pangan non tunai yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin. Ketahanan pangan. Kebutuhan keluarga miskin dan rentan.

Bansos dibagi untuk 20 juta KPM, dengan masing-masing keluarga menerima Rp200.000 per KPM per bulan. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya Rp 150.000 per KPM per bulan dengan total penerima manfaat sebanyak 15,2 juta KPM. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp43,6 triliun.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Nasional (Himbara). Seperti bansos lain yang diberikan pemerintah pusat, penerima manfaat harus mendaftar ke DTKS. 4. Calon penerima juga harus menjalani verifikasi data terlebih dahulu oleh Kementerian Sosial sebelum diakui berhak menerima bansos. Disediakan beras 10kg

Website Badan Pangan Nasional menjelaskan, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per penerima bantuan pangan (PBP). Bantuan rencananya akan disalurkan ke seluruh Indonesia pada bulan Januari hingga Februari 2025 sebesar 16 juta PBP.

PBP merupakan keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah pada data Percepatan Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dukungan tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas harga pangan, menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stimulus perekonomian seiring kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.5. Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Pemerintah juga memberikan dukungan sosial PBI-JK kepada masyarakat miskin dan rentan untuk memastikan seluruh warga negara mempunyai akses terhadap kesehatan tanpa kecuali. Sesuai Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 67 Tahun 2021, bantuan sosial PBI-JK disalurkan kepada BPJS Kesehatan dan tidak dapat dibayarkan oleh penerima manfaat. Oleh karena itu, penerima manfaat dapat segera menggunakannya di fasilitas kesehatan.

Iuran PBI-JK sebesar Rp42.000 per bulan per penerima manfaat dan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat akan membayar PBI-JK sebesar Rp39.800 untuk provinsi dengan kapasitas fiskal tinggi dan Rp39.900 untuk provinsi dengan kapasitas fiskal tinggi dan menengah.

Sisanya ditanggung pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP menyasar pemegang KIP yang berasal dari rumah tangga miskin, rentan dan prioritas. Situs Pusat Pendanaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menjelaskan bahwa PIP menjamin akses pendidikan formal dan nonformal bagi seluruh pelajar Indonesia tanpa kecuali.

Dengan APBN 2025, PIP akan menjangkau 20,4 juta siswa, sehingga kita berharap tidak ada yang putus sekolah. Jumlah PIP yang dikerahkan adalah: Rp 450.000 per tahun untuk SD/SDLB/Paket A. Rp 750.000 per tahun untuk SMP/SMPLB/Paket B. Rp 1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C

Dana PIP bagi pemegang KIP disalurkan seluruhnya langsung ke rekening mahasiswa. Dana ini digunakan untuk menutupi biaya pribadi pendidikan setiap siswa. Pembelian alat tulis, buku, transportasi dan kursus.7. Pertahankan Universitas

Sesuai dengan namanya, KIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Peserta dibayar biaya pendidikan per semester berdasarkan besaran biaya pendidikan program studi (prodi) pada tahun studi yang sama atau tahun sebelumnya. Biaya pelatihan adalah sebagai berikut: Rp 8 juta untuk program studi unggulan khususnya Kedokteran, hingga Rp 12 juta untuk program studi unggulan Rp 12 juta atau bersertifikat internasional atau Rp 2,4 juta untuk program studi unggul bersertifikat B atau bersertifikat C.

Peserta juga menerima tunjangan hidup berdasarkan perhitungan biaya regional masing-masing universitas. Biaya hidup dibagi menjadi lima kelompok: $800,000. Rp, Rp 950.000, Rp 1,1 juta, 1,250 juta. Rp dan Rp8 per bulan per 1,4 juta siswa. BLT Dana Desa

Berikutnya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Dana desa pada tahun 2025 tidak hanya digunakan untuk operasional desa tetapi juga untuk pemberian BLT DD. Penerima manfaat BLT DD adalah warga yang termasuk dalam DTKS. Besaran BLT DD sebesar Rp 300.000 untuk 9KK. Diskon tagihan listrik

Pemerintah telah menetapkan diskon tarif listrik untuk pelanggan di bawah 2.200VA. Diskon 50% ini bisa Anda nikmati pada bulan Januari hingga Februari 2025. Diskon tidak berlaku untuk pelanggan melebihi 2.200VA.

Jumlah pelanggan yang mendapat diskon tagihan listrik adalah 24,7 juta untuk 450VA, 38 juta untuk 900VA, 14,1 juta untuk 1300VA, dan 4,6 juta untuk 2200VA.10. Insentif untuk rumah tangga atau keluarga

Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pemerintah berupa kebijakan PPN sebesar 1% dari 12% atas barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), khususnya minyak bumi, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kebutuhan pokoknya.11. Insentif untuk Kelas Menengah

Dukungan pemerintah terhadap kelas menengah meliputi: DTP PPN real estate dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dan DTP PPN baterai motor listrik (KBLBB) atau kendaraan listrik roda empat dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dan beberapa bus PPnBM DTP KBLBB untuk impor penuh produk jadi (CBU) pembebasan bea masuk EV PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta Diberhentikan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja (PHK) atau perlindungan pengangguran dari BP Jamsostek Diskon 50% pembayaran iuran Asuransi Kecelakaan Industri (JKK) untuk industri berat 12. Insentif bagi pengusaha

Pelaku industri akan memberikan dukungan untuk membantu mereka menghadapi guncangan keuangan pada tahun 2025. Insentif bagi dunia usaha antara lain: Perpanjangan masa berlaku final PPh 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak UMKM orang pribadi (WP OP) yang berakhir setelah 7 tahun pada tahun 2024. Menuntut industri reparasi mesin untuk meningkatkan produktivitas dengan pembiayaan subsidi bunga 5% melalui pekerjaan pembebasan PPh bagi usaha kecil dan menengah yang omzetnya kurang dari Rp500 juta/tahun.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, PKH, diskon dan bentuk insentif lainnya harus mengikuti jadwal pembayaran bantuan. Masyarakat juga harus memperbarui informasinya di website Verifikasi Bantuan Sosial Kementerian Sosial atau kementerian terkait untuk memastikan ketersediaan dan ketersediaan bantuan. Tonton video “video batas maksimal pembelian token listrik diskon 50%” (bai/line)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *