JAKART –

Komisi Parlemen Indonesia IV menekankan masalah penarikan 18 unit berlisensi yang berusaha menggunakan hutan (PBPH) dengan total luas 526 144 hektar. Dalam hal ini, banyak anggota mempertanyakan perusahaan yang ditarik PBPH.

“Ketika datang ke penarikan 18 pbph, kami pernah tahu dengan KPH, di mana itu? Apa pemilik PBPH dan di mana lokasinya?

“Untuk menarik 18 izin berlisensi, mencoba menggunakan hutan atau pbph, tuan? Karena mereka tidak aktif?

Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Kehutanan, Raja Jules Antoni, berbagi daftar 18 perusahaan, menarik PBPH, dan menambahkan bahwa izin ini ditarik sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami tidak semua anti-penyelesaian atau investor, tetapi ini adalah contoh dari pihak swasta yang tidak bertanggung jawab dalam hal undang-undang. Meninggalkan situs, tanpa membuat alat atau alat, yang mereka lakukan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kawasan hutan PBPH, kembali ke hutan negara, ditarik. Area ini diharapkan akan diserahkan ke sektor swasta yang memenuhi persyaratan.

“Kami menurut Presiden Prabowo Subiano Orders terus membatasi PBPH-PBPH ini, pada saat yang sama dibuka untuk sektor swasta yang lebih baik yang berjanji untuk melakukan upaya yang tepat,” kata Raja Jul.

Berikut adalah daftar 18 perusahaan bahwa Kementerian Kehutanan mencabut PBPH

1st Pt. Rencong Cellulose dan Paper Industri2. Pt. Multikarya Lisun Prima3. Pt Batu Karang Sakti4. Pt Rimba Dwipantara5. Pt Cahaya Wet 6. Pt Kayna Resources12. Pt Cahaya Karya Dayaindo13. Menanam Pt Agra Primera D.H Pt Wanakayu Batuputich14. Pt Zedsko Perm15. Pt Satyaguna Sulajaya16. Pt Maluku Sentosa17. PT Talisan EMAS18. Pt Plasma Nutfah Marind Papua.

Lihat juga Video: Komitmen Komitmen Distrik Kepolisian Tesen Mou untuk melindungi hutan untuk menangani kebakaran hutan dan tanah

(FDL/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *