Jakarta –
Senin (19/8/2024), Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindyana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden RI (Tujuan) Tahun 83 Tahun 2024.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat di situs Kantor Presiden, Badan Gizi Nasional mempertimbangkan upaya pengaturan pengelolaan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan beberapa fungsi, seperti perumusan kebijakan teknis dalam koordinasi, perumusan dan sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional. .
Selain itu juga mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan kepatuhan gizi nasional.
Dalam Pasal 5 ayat 1, tujuan pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional adalah: pendidikan anak usia dini, pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan dasar dan pendidikan menengah bagi siswa, pendidikan khusus, pendidikan pelayanan khusus. , dan pendidikan pesantren; dan ibu menyusui
Ketentuan peralihan pada Pasal 55 mengatur bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tanggung jawab ketahanan pangan dan gizi berada pada Badan Pangan Nasional (BAPANAS). Dan implementasinya akan mulai berlaku. Nomor 66 Tahun 2021 dengan Badan Pangan Nasional akan mengalihkan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
Joko Resmi Lantik 3 Menteri dan Wakil Menteri: Bahlil, Supratman, Rozan dan Angga:
(mengejar)