Mandi –
Seorang wanita Ukraina bernama IG (35) kedapatan mencuri perhiasan emas di Kongo. Dia dan putranya VK (9) dideportasi dari Bali setelah dibebaskan dari penjara.
IG didakwa melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pihak imigrasi berhak mengambil tindakan keimigrasian terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan,” kata Gede. , Senin (20 Mei 2024).
IG pertama kali bepergian ke Bali bersama putrinya yang berkebangsaan Inggris, VK (9) untuk menikmati liburan. Ia masuk ke Indonesia pada 21 Juli 2023 dengan Visa on Arrival (VoA).
Setelah beberapa bulan berada di Pulau Dewata, IG kemudian mendapat masalah yang berujung pada masalah hukum. IG memutuskan mencuri perhiasan emas di toko suvenir di Desa Canggu pada 30 Oktober 2023.
Banyak barang yang dicuri IG, antara lain kalung dan liontin perak, cincin, kacamata, kotak kacamata kulit, dan lilin wangi dari dalam ruangan. Pemilik toko merugi lebih dari 12 juta akibat ulah IG tersebut.
IG mencuri perhiasan emas tersebut karena ia frustasi karena telah ditipu oleh pihak agensi dalam pengajuan visanya ke Inggris. Menyadari kesalahannya, IG menghubungi toko tersebut keesokan harinya.
Ia berharap pemilik toko melaporkannya ke polisi agar bisa segera dikirim ke Inggris. IG sendiri pun melapor ke Polsek Kuta Utara.
Alih-alih langsung dideportasi seperti yang diharapkan, Irjen justru harus melalui proses hukum yang berakhir dengan hukuman empat bulan di Lapas Wanita Kelas IIA Kerobokan.
Sementara itu, putranya V.K. sempat ditahan di luar Lapas bersama salah satu teman IG yang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Setelah keluar dari penjara, IG diserahkan ke Pelayanan Imigrasi TPI Ngurah Rai Kelas Khusus I.
IG dan VK ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 74 hari sebelum dideportasi. IG dan VK ditahan cukup lama sambil menunggu visa keluar.
“IG tidak punya pilihan selain tetap ditahan selama 74 hari karena harus menunggu proses visa Inggris yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” kata Doody.
IG kemudian diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada dini hari tanggal 20 Mei 2024, dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Petugas Rudenim Denpasar menjaga ketat IG dan putrinya hingga naik ke pesawat.
IG dideportasi dalam penerbangan menuju Bandara London Gatwick, Inggris. IG juga masuk daftar hitam imigrasi Direktorat Jenderal (Detjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Bali Pramela Yunior Pasaribu mengatakan, pencegahan paling lama bisa dilakukan dalam enam bulan. Namun, setiap kali Anda bisa terkena banned maksimal enam bulan.
Namun Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil keputusan preventif lebih lanjut setelah memeriksa dan memeriksa seluruh kasus, jelas Parmela.
——–
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Tenaga Deportasi Wisatawan Asing Menghadapi Masalah di Bali” (wsw/wsw)